Polisi Tetapkan 16 Tersangka Penyelewengan Dana Pengungsi Aceh
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana terminasi pengungsi Aceh senilai Rp 5,752 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Amrin Karim, Selasa siang (18/3) mengatakan salah satu tersangka berinisial SBS yang kini menjabat Kepala Kantor Dinas Sosial Binjai. Menurut dia, lima orang di antara mereka sudah ditahan, sedang 11 lainnya yang merupakan tersangka baru masih dalam proses pemeriksaan. Dari 11 tersangka terakhir, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 161 juta lebih, fotocopy alamat pengungsi, fotocopy blangko pemotongan uang Rp 1,6 juta, kartu keluarga fiktif, dan satu unit sepeda motor merk Nasa. Meskipun belum ditahan, ke-11 tersangka itu kini dalam pengawasan polisi. Penundaan penahanan tersebut sebagai upaya mencari tersangka lainnya, dan diharapkan dari ke-11 tersangka muncul bukti-bukti baru, Amrin memberi alasan. Sebelumnya, aparat Polda Sumatra Utara bersama Polres Langkat menahan lima tersangka penyalahgunaan dana terminasi pengungsi Aceh. Mereka adalah Kepala Kantor Dinas Sosial Binjai, seorang yang mengaku wartawan berinisial S, lurah di Binjai, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, dan staf dinas sosial. Amrin menambahkan, kemungkinan polisi akan menahan seorang pimpinan proyek berinisial HS karena keterlibatannya yang terlalu jauh dalam menangani penyerahan dana pengungsi. Menurut dia, Departemen Sosial menetapkan dana terminasi diambil langsung oleh para pengungsi yang telah tercatat melalui Bank BRI setempat dan pimpinan proyek hanya bertugas menerima dana dari pusat dan menyerahkannya ke Bank BRI. Namun, praktiknya pimpinan proyek yang menerima dan mengambil dana dari BRI, kemudian menyalurkannya kepada pengungsi. "Karena perpanjangan tangan tersebut berakibat terjadi penyelewengan," ujarnya. Sementara itu, ribuan pengungsi Aceh masih meramaikan sudut kota Medan dengan aksi unjuk rasa hingga aksi mogok makan. Sekitar 2.000 pengungsi asal Aceh di Sumatera Utara yang tak menerima dana determinasi senilai Rp 8,75 juta per keluarga terus menuntut Pemerintah Provinsi Sumatra Utara membayar bantuan itu. (Bambang Soed-Tempo News Room)
Berita terkait
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa
7 menit lalu
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa
Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.