TEMPO.CO, Makassar - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang memblokir sejumlah situs Islam ditentang sejumlah pembaca dan pengelola situs yang diblokir. Salah satunya pembaca Hidayatullah.com di Makassar.
"Kami membuat Hidayatullahmakassar.com sebagai bentuk protes," kata Firmansyah Lafiri, pengelola Hidayatullahmakassar.com kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2015.
Firman sepakat dengan pemblokiran situs yang terindikasi menyebarkan paham yang menyebabkan keresahan masyarakat. Sebab, paham tersebut membuat kesan Islam sebagai agama yang anti-kedamaian. Namun Firman tidak setuju jika pemblokiran dilakukan terhadap Hidayatullah.com.
"Lha, semisal Hidayatullah.com itu jelas mengkritisi ISIS, dan kontennya mengedepankan Islam sebagai rahmatan lil alamin, kenapa diblokir juga?" ucap Firmansyah.
Menurut Firmansyah, dia bersama teman-temannya membentuk situs baru untuk menjadi wadah dakwah, syiar, komunikasi, dan informasi, karena situs Hidayatullah.com sudah diblokir.
"Media Hidayatullah itu media yang mengemban tagline jaringan masyarakat bertauhid. Ketauhidan Islam itu rahmatan lil alamin. Untuk itu, kami sebagai jemaah Hidayatullah menuntut agar pemerintah membuka kembali Hidayatullah dan stop pemblokiran media Islam," tutur Firmansyah.
Firmansyah mengatakan sikap pemerintah ini tidak adil, karena memblokir media Islam yang bukan penganut paham radikal. “Tapi sebaliknya, tidak memblokir situs PKI dan banyak situs yang beraroma paham terlarang. Saat ini situs tersebut masih online," ujarnya.
Pada Senin lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirim surat ke penyelenggara jasa Internet (Internet service provider/ISP) agar memblokir 19 situs yang terindikasi menyebarkan paham Islam radikal. Permintaan itu berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hingga awal pekan lalu, sudah 70 situs radikal yang diblokir oleh ISP.