Pengamat: Pemblokiran Situs Radikal Meniru Orde Baru  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 31 Maret 2015 15:16 WIB

Zdnet.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat terorisme, Al Chaidar, menilai pemblokiran sejumlah situs dianggap radikal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tak relevan dengan upaya penanggulangan terorisme. Tindakan itu justru melanggar aturan. "Ini sama saja kembali ke rezim Orde Baru," ujar Chaidar saat dihubungi, Selasa, 31 Maret 2015.

Chaidar mengatakan Kementerian tak punya payung hukum dalam menutup situs yang dianggap menyebarkan radikalisme. Menurut dia, yang berhak menilai suatu situs mengandung konten radikal atau tidak adalah pengadilan dan Mahkamah Agung dalam putusannya. Bahkan, tutur dia, bila suatu situs dianggap berbahaya dan mengganggu kedaulatan negara, Kementerian bisa meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum menutup situs bermuatan radikalisme, Kementerian, menurut Chaidar, harus menyiapkan dulu aturannya. Bila perlu, pemerintah menyiapkan undang-undang tentang penyebaran paham terorisme. Hal ini berbeda dengan dasar Kementerian dalam memblokir situs porno. "Kalau pornografi, kan, sudah jelas ada aturannya."

Chaidar mengakui saat ini ada sejumlah situs radikal. Situs itu terkadang berisi hasutan untuk saling membenci. Pemerintah, kata dia, bisa memproses situs-situs bermasalah ini dengan menempuh jalur hukum. Kementerian bisa melaporkan ke polisi dengan aduan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Bahkan pemerintah, menurut dia, bisa menempuh cara persuasif dengan mendatangi pengelola situs yang dianggap bermasalah. "Kalau sekarang, caranya terlalu radikal dan otoriter."

Sebelumnya, juru bicara Kementerian, Ismail Cawaidu, mengatakan lembaganya sudah mengirim surat ke penyelenggara jasa Internet (Internet service provider) untuk meminta memblokir 19 situs yang terindikasi memuat konten radikal. Permintaan itu berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hingga awal pekan lalu, sudah ada 70 situs radikal yang diblokir ISP.

Beberapa situs yang telah diblokir antara lain Arrahmah.com, Voa-islam.com, Ghur4ba.blogspot.com, Panjimas.com, Thoriquna.com, Dakwatuna.com, Kafilahmujahid.com, An-najah.net, dan Muslimdaily.net.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

11 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

16 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

41 hari lalu

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa sejauh ini belum ada tanda-tanda keterlibatan Ukraina dalam penembakan di gedung konser Moskow

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya