TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, untuk mengejar para pembajak. Hal ini dikatakan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Hotel Mulia, Selasa (29/07).
Menurutnya, dengan adanya perundangan soal hak cipta ini akan memberikan landasan bagi kepolisian untuk mengambil tindakan. Karena saat ini pihak aparat merasa kesulitan untuk menegakkan hukum, jika belum ada landasannya. Prioritasnya adalah mereka para pembajak, katanya. Untuk sementara ini memang akan dikenakan kepada para pembajak kaset, vcd, dan cd.
Ia mengatakan, memang para pembajak menjadi target utama dalam penerapan perundangan ini. Pasalnya, mereka inilah yang secara langsung menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk kepada negara. Meski demikian, Yusril juga menengarai para pengedar dan pembeli juga salah dalam hal ini.
Kondisi ini merupakan satu lingkaran. Dimana masyarakat memerlukan barang yang sama dengan harga yang lebih rendah. Jika kesadaran masyarakat masih lemah, kata Yusril, maka jangan harap hukum akan tegak.
Ia mengaku prihatin dengan kejadian pembajakan yang sudah menjadi bagian erat negeri ini. Yusril pun bercerita, saat dirinya meminta mahasiswanya membaca buku yang ditulisnya, ternyata beberapa hari kemudian ia melihat mahasiswa di depannya membawa copyan buku yang ditulisnya. Ini bagaimana, kalau kalangan intelek saja demikian. bagaimana dengan rakyat kecil, keluhnya.
Memang dari segi teknologi yang ada, sangat memudahkan para pelaku pembajakan beraksi, contoh kecil saja adalah mesin fotocopy yang bisa ditemui dengan mudah. Kendati demikian, ia berharap yang penting sekarang ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta.
Dari segi perekonomian, kata Yusril, dengan adanya UU HAKI ini bisa mempercepat usaha pemerintah untuk meningkatkan usaha yang sehat dan dinamis. Ujungnya, mendorong pelaku ekonomi untuk bisa lebih berkembang dan berkompetisi. Jadi jangan lagi kita masuk kategori negara peringkat tiga dalam hal pembajakan, kata Yusril.
Dirjen HAKI Departemen Kehakiman, Abdul Bari Azed mengatakan saat ini peredaran lagu di Indonesia 89 persen adalah bajakan. Untuk peredaran software sebanyak 88 persen, peredaran film sebanyak 70 an persen, untuk lukisan ia memperkirakan diatas 60 persen. Sekarang yang paling memprihatinkan adalah pembajakan bidang musik dan lagu, katanya.
Sementara itu menurut Irjen Polisi Suyitno, yang saat itu mewakili Kapolri mengatakan, dengan adanya peraturan ini maka pihaknya bisa segera mewujudkan perlindungan nyata di lapangan. Hari ini juga secara konkret pembajakan kan bisa kita perangi, tegasnya.
Pembajakan sendiri dalam UU HAKI itu menyebutkan, mengatur apa yang dinamakan pelanggaran terhadap pengguna akhir (end user piracy) dalam pasal 72 ayat (2). Yakni, barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta, maka akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (Andi Dewanto - TNR)