Kapal Ikan Cina Dihukum Ringan, Menteri Susi Melawan  

Reporter

Kamis, 26 Maret 2015 08:38 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, utarakan kekecewaannya terkait tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melakukan perlawanan hukum lewat banding atas putusan Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, dalam kasus pencurian ikan oleh kapal MV Hai Fa. Kapal berbobot 4.306 gross ton itu tercatat sebagai kapal terbesar dalam sejarah RI yang terlibat dalam kasus pencurian ikan.

"Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku illegal fishing," ucap Susi kepada wartawan di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Rabu, 25 Maret. Selain mengajukan banding, Susi bakal mendesak aparat keamanan agar tetap menahan Hai Fa.

Susi beralasan tidak membolehkan Hai Fa keluar dari perairan Ambon karena ingin menganalisis dan mengevaluasi lebih jauh pelanggaran di kapal tersebut guna mencari bukti-bukti baru. Dalam investigasi tersebut, Kementerian Kelautan akan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Menteri Susi yakin kapal asal Cina itu melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan UU Pajak karena pernah berbendera Indonesia dengan izin milik perusahaan Indonesia. "(Berbendera Indonesia) tapi tak pernah ada pemberitahuan impor barangnya. Jadi sejak masuk Indonesia sudah ilegal," kata Susi.

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, memvonis Zhu Nian Le, 43 tahun, nakhoda MV Hai Fa, dengan hukuman denda uang sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut hakim Matius, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Perikanan setelah kedapatan membawa ikan beku jenis hiu martil dan hiu koboi seberat 800 ton dan udang beku 100 ton. Hakim juga memutuskan kapal berbendera Panama itu dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan hukuman ringan bagi kapal Hai Fa disebabkan oleh penyerahan kasus tersebut ke pengadilan. “Seharusnya, kapal itu langsung ditenggelamkan sejak ditangkap. Undang-Undang Perikanan membolehkan penenggelaman langsung kapal tanpa menunggu pengadilan,” kata dia. Menurut Indroyono, Jaksa Agung akan mengirim tim untuk memeriksa jaksa penuntut.

Belajar dari kasus ini, pemerintah menyatakan akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu proses pengadilan. "Dalam penyidikan, akan kami tenggelamkan dan itu sebetulnya hak kita," kata Susi.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

3 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

24 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

37 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

38 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

38 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.

Baca Selengkapnya