Diperiksa Jumat sebagai Tersangka, Ini Kata Denny Indrayana  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 25 Maret 2015 18:29 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, mengisi buku tamu saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia akan diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 27 Maret 2015, dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek payment gateway pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014.

"Insya Allah, saya siap menghadapi proses hukum ini. Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini," ujar Denny melalui pesan singkat, Rabu, 25 Maret 2015. Dia berharap proses hukum ini berjalan adil.

Menurut Denny, pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport untuk menghilangkan percaloan dan pungutan liar. Dia pun meminta masyarakat yang merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya.

Denny tak mau berkomentar saat ditanya dasar hukum penetapan tersangkanya oleh Bareskrim yang menggunakan Pasal 2 atau 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan pelaksanaan payment gateway, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, tidak menyebabkan kerugian negara.

Namun, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan Payment Gateway. Pertama, mekanisme pemungutan penerimaan negara bukan pajak melalui bank umum belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dokumen hasil pemeriksaan, keterlibatan pihak ketiga, yakni Doku dan Finnet selaku perusahaan yang menyediakan infrastruktur layanan PNBP elektronik dan sebagai pengumpul dana PNBP tidak sesuai ketentuan.

"Penunjukan Doku dan Finnet dilakukan oleh pihak-pihak yang pada saat itu tidak memiliki otoritas untuk mengimplementasikan payment gateway," demikian yang tertulis dalam dokumen tersebut. Saat pemilihan Doku dan Finnet, seluruh tim yang tergabung dalam e-Kemenkumham belum disahkan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sehingga tim e-Kemenkumham tidak mempunyai otoritas dalam memilih penyedia jasa. Tim tersebut hanya disahkan melalui Surat Ketetapan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

Temuan kedua, masyarakat juga menanggung biaya tambahan di luar tarif PNBP yang ditentukan, yakni Rp 5.000 per transaksi. Sejak diberlakukan pada 7 Juli 2014 hingga 1 Oktober 2014, total pembayaran melalui Doku sebanyak 45.835 pemohon dan PNBP yang diterima sebesar Rp 13,3 miliar. Sedangkan biaya pemesanan yang dibebankan pada pemohon Rp 263,5 juta.

Adapun transaksi pembayaran melalui Finnet sebanyak 65.479 pemohon. Total pembayaran melalui Finnet Rp 19,2 miliar. Biaya pemesanan yang dibebankan pada pemohon Rp 342,4 juta.

"Rekening yang digunakan Doku dan Finnet belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," tulis dokumen tersebut.

Temuan ketiga, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mempertimbangkan ketersesuaian persyaratan bank umum persepsi valas untuk pemungutan PNBP visa kunjungan saat kedatangan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

13 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

14 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

14 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

14 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

14 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya