Sekda Meninggal, Deddy Mizwar Ogah Buru-buru Lelang Jabatan
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 23 Maret 2015 19:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, proses lelang jabatan untuk posisi sekretaris daerah (Sekda) yang kosong karena pejabatnya meninggal dunia menunggu terbitnya peraturan pemerintah. "Harus begitu supaya jangan jadi salah kaprah. Sudah diangkat, diturunin lagi, mudah-mudahan tidak seperti itu," kata dia di Bandung, Senin, 23 Maret 2015.
Deddy mengatakan, informasi dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara akan segera terbit. "Mudah-mudahan April ini sudah ada PP-nya, sehingga lebih jelas, tidak multitafsir lagi," kata dia.
Menurut Deddy, jabatan sekda termasuk posisi yang harus melewati proses lelang. "Istilahnya seleksi terbuka," kata dia. "Nanti ada panitia seleksinya, dan terbuka, jadi bukan berdasarkan status eselon saja, tapi juga kompetensi."
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebelumnya berencana membuka lowongan sekda lewat proses lelang terbuka. "Secepatnya kami akan membuka rekrutmen supaya lebih menjamin keberlangsungan pemerintahan dan layanan publik di Jawa Barat, sekarang pun tidak masalah. Tapi lebih terjamin tentu harus ada sekda definitif," kata dia di Bandung, Sabtu, 21 Maret 2015.
Gubernur dengan sapaan Aher itu mengatakan, sejak Sekda Wawan Ridwan sakit hingga meninggal dunia, Sabtu, 21 Maret 2015, jalannya pemerintahan tidak terganggu. "Selama Pak Sekda sakit saya langsung handle," kata dia.
Aher mengatakan, selama sekda definitif belum terpilih, tugasnya akan dikerjakan oleh Pelaksana Harian Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, yang merangkap jabatan sebagai Asisten Administrasi Jawa Barat. "Saya sudah menugaskan Pak Iwa sebagai Plh, sampai ada yang definitif," kata dia.
Dia mengaku belum tahu rincian mekanisme proses lelang terbuka untuk jabatan sekda yang merupakan pegawai negeri sipil dengan pangkat tertinggi di Jawa Barat. "Saya belum tahu hukumnya yang baru bagaimana, apakah oleh presiden ditunjuknya? Mudah-mudahan cukup oleh gubernur, belum tahu," kata Aher.
AHMAD FIKRI