Pemerintah Larang Buku Agama Ajarkan Bunuh Nonmuslim  

Reporter

Senin, 23 Maret 2015 09:41 WIB

Penandatanganan seruan bersama menjaga kerukunan antarumat beragama oleh para tokoh Agama di Kupang, NTT. TEMPO/Yohanes Seo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama melarang peredaran buku pelajaran agama Islam untuk siswa SMA yang mengandung paham radikal. Musababnya, buku tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak Indonesia. Buku yang pertama kali ditemukan di Jombang, Jawa Timur, itu memperbolehkan umat Islam membunuh umat agama lain.

"Bayangkan kalau buku ini beredar di seluruh Indonesia dan dibaca 57 juta anak," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Maret 2015.

Menurut Kamaruddin, paham radikal tersebut sangat bertentangan dengan Islam sesungguhnya yang cinta damai. Selain itu, paham radikal tak sesuai dengan ciri masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.

Walhasil, dia mendesak Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah untuk menarik dan merevisi buku tersebut. Kementerian Pendidikan harus menelisik motif dan penyebab kesalahan dalam penerbitan buku pelajaran agama Islam itu. "Penulis buku pun kami minta pahami kemajemukan Indonesia," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, buku pendidikan agama Islam untuk kelas XI SMA yang berisi paham radikal beredar di sejumlah sekolah di Jombang, Jawa Timur. Pada halaman 78 buku tersebut disebutkan orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh. Bahkan pada bagian lain juga terdapat materi yang mengarah intoleransi antarumat beragama.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

9 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

10 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

26 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya