TEMPO.CO, Lumajang - Hariyanto, pelapor sekaligus saksi korban dugaan pencurian kedelai 2 kilogram yang dilakukan Ngatmanu, 73 tahun, ternyata pernah mendekam di penjara. Hariyanto pernah menjadi Sekretaris Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Informasi yang diperoleh Tempo, Hariyanto pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan. Hariyanto terjerat kasus penggelapan dana Unit Pengelolaan Keuangan Desa Dawuhan Lor. Saat dikonfirmasi Tempo pada Minggu sore, 22 Maret 2015, Hariyanto tidak membantah. "Itu sudah lama," katanya.
Hariyanto berujar, dalam kasus itu, dia menggunakan dana UPK sebesar Rp 4 juta. "Karena enggak ada yang pinjam, ya saya gunakan uang itu," ucapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Lumajang. "Disidangkan dan saya menjalani hukuman 3 bulan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Hariyanto-lah yang melaporkan Ngatmanu ke polisi. Hariyanto merasa kesal lantaran Ngatmanu mengambil kedelai basah bahan baku membuat tahu yang miliknya. "Dia kepergok mengambil kedelai basah milik saya," katanya. Bersama ketua RT setempat, dia melaporkan kasus pencurian ini ke Kepolisian Sektor Sukodono.
Kasus ini terjadi pada Mei 2014. Polsek Sukodono telah berupaya mencarikan jalan damai dalam kasus ini.
Namun pelapor tidak bersedia didamaikan. Ngatmanu diamankan di Polsek Sukodono selama seminggu kemudian dilepaskan. Namun, pada 9 Maret 2015, Ngatmanu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang menyusul pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan ke PN Lumajang.