Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bersama Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. Konpers ini terkait konflik internal partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana enggan mengomentari rencana Menteri Hukum Yassona Laoly yang akan memberi remisi kepada koruptor.
"Tidak etislah pokoknya saya mengomentari itu," kata Denny saat menghadiri Rapat Akbar UI dan Lintas Alumni Perguruan Tinggi Gerakan Anti Korupsi di Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2015.
Menurut Denny, Yasonna sebagai Menteri Hukum mempunyai keleluasaan untuk menentukan kebijakan. Meski demikian, kata dia, Yasonna harus mengambil sejumlah masukan dari lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang punya kebijakan Yasonna, yang telah disampaikan sedang didiskusikan dengan KPK," ujarnya.
Denny mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pembatasan remisi pernah diujimateri ke Mahkamah Agung oleh beberapa narapidana korupsi. Hasilnya, MA dalam amar putusannya menyatakan PP tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. "MA menyatakan PP 99 itu tidak ada masalah," kata Denny.
Sebelumnya, Yasonna mewacanakan untuk melonggarkan remisi terhadap narapidana korupsi. Menurut Yasonna, semua narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengampunan berupa remisi.