Calon Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie merayakan kemenangannya usai mengikuti persidangan terkait Pilkada Gorontalo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/12). ANTARA/ Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak akan mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Ia mengatakan pelaporan tersebut dimaksudkan sebagai penegakan hukum.
"Pastinya sudah saya maafkan. Namun itu tidak serta-merta mencabut laporan. Proses hukum tetap jalan," katanya seperti dilansir Antara, Jumat, 20 Maret 2015.
Budi bertutur, sikapnya tersebut juga bertujuan sebagai pendidikan bagi siapa pun untuk bertanggung jawab atas perbuatan dan perkataannya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Budi Waseso. Rusli menuding kinerja mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu tidak baik dan melaporkannya kepada Kapolri. Budi dianggap berpihak kepada salah satu calon saat pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Ia juga dilaporkan karena kerap absen dalam rapat musyawarah pimpinan daaerah.
Karena itu, Rusli diancam dengan pasal 317 ayat 1 dan 2 subsider pasal 311 ayat 1 dan 2 juncto pasal 316 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Rusli sempat meminta maaf kepada Budi dengan memasang iklan berwarna satu halaman penuh di salah satu koran lokal Gorontalo dan setengah halaman di koran lain. "Saya berharap permintaan maaf ini diterima dengan lapang hati dan kami bisa bertemu langsung dalam keadaan yang lebih baik," katanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.