Materi Radikal di Buku Agama, Dinas Pendidikan Belum Tahu

Reporter

Jumat, 20 Maret 2015 19:03 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Harun belum mengetahui ihwal buku Pendidikan Agama Islam kelas XI SMA di Jombang yang membolehkan membunuh orang kafir atau musyrik. "Sampai sekarang belum ada informasi itu. Baru dengar ini," kata Harun dihubungi Tempo, Jumat 20 Februari 2015.

Harun berjanji segera menindaklanjuti informasi ini dengan menanyakannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Menurut Harun, biasanya jika ada kasus seperti itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang langsung tanggap.

Harun mengatakan kepala dinas pendidikan setempat, komite sekolah, guru, kepala sekolah dan dewan pendidikan akan langsung melaporkan keberadaan buku yang dianggap meresahkan. Informasi itu akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke dinas pendidikan provinsi.

Jika buku tersebut benar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan menelaah bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta instansi terkait. Jika memang benar dianggap meresahkan, tidak menutup kemungkinan buku itu akan ditarik. Apalagi ini menyangkut pendidikan karakter siswa.

Harun mengatakan pihaknya masih akan mencari tahu kebenaran informasi dan melihat langsung buku tersebut. "Nanti kami segera sampaikan perkembangannya," kata Harun.

Buku yang dimaksud adalah Pendidikan Agama Islam untuk kelas XI SMA. Di antaranya berisi ajaran berbau radikalisme. Pada halaman 78 buku yang diterbitkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran itu disebutkan, jika orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh.

Tempo telah membandingkan materi dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, dan hasilnya sama persis. Dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, materi kontroversial itu terdapat pada halaman 170. Sedangkan dalam buku Kumpulan Lembar Kerja terletak pada halaman 78.

Ada bagian materi pelajaran dalam buku tersebut yang perlu penjelasan, yakni materi tentang ajaran salah satu tokoh pembaharu Islam. Yaitu, ajaran yang menyebutkan orang yang menyembah selain Allah atau musyrik boleh dibunuh.

AGITA SUKMA LISTYANTI | ISHOMUDIN

Berita terkait

Aktivis Ingin Ajaran Tan Malaka Masuk Kurikulum Pendidikan

4 Februari 2017

Aktivis Ingin Ajaran Tan Malaka Masuk Kurikulum Pendidikan

"Mengingat relevansinya yang supel terhadap perkembangan zaman.
Di titik ini pemindahan makam jadi tidak penting lagi," kata
Monti, seorang aktivi.

Baca Selengkapnya

Matematika Anak Dapat Nilai Nol, Ayah Mengadu ke Komnas Anak

5 September 2016

Matematika Anak Dapat Nilai Nol, Ayah Mengadu ke Komnas Anak

Karena dapat nilai nol di rapor, DV tak naik kelas.

Baca Selengkapnya

Gambar Sampul Dinilai Vulgar, Sekolah Ini Tarik Buku LKS  

13 Agustus 2016

Gambar Sampul Dinilai Vulgar, Sekolah Ini Tarik Buku LKS  

SMK Walisongo, Mojokerto, telah menarik LKS tersebut dan meminta pihak penerbit mengganti gambar sampulnya.

Baca Selengkapnya

Diprotes, Buku Fiqih Siswa SD Sebut Banci Bisa Jadi Imam  

7 Maret 2016

Diprotes, Buku Fiqih Siswa SD Sebut Banci Bisa Jadi Imam  

Buku Fiqih untuk siswa kelas II SD Islam di Palembang, yang menyebutkan banci bisa menjadi imam, diprotes.

Baca Selengkapnya

Buku LKS SD Bermuatan 'Pelacur' Akhirnya Ditarik  

17 November 2015

Buku LKS SD Bermuatan 'Pelacur' Akhirnya Ditarik  

Menurut Zubaidah, buku melalui proses editing dan diawasi secara ketat.

Baca Selengkapnya

Membenahi Bahasa, Membenahi Matematika

11 Juli 2015

Membenahi Bahasa, Membenahi Matematika

Pengajaran kebahasaan yang bermutu di suatu sekolah akan berdampak positif pada pelajaran lain. Khususnya keberadaan guru mata pelajaran bahasa yang baik akan meningkatkan prestasi murid bukan saja di bahasa, tapi juga di mata pelajaran matematika, dan pengaruhnya pada matematika ini bertahan lama. Lebih tepatnya, murid yang belajar dari guru bermutu di mata pelajaran English Language Arts (ELA), prestasinya di pelajaran matematika akan meningkat juga.

Baca Selengkapnya

Guru Laporkan Buku Agama Terlarang ke Polisi, Suruh Disimpan  

29 Maret 2015

Guru Laporkan Buku Agama Terlarang ke Polisi, Suruh Disimpan  

Polisi sempat mendatangi sekolah yang masih menyimpan buku agama yang membolehkan membunuh umat non-muslim. Tapi tak ada penyitaan.

Baca Selengkapnya

Buku Agama yang Bolehkan Pembunuhan Masih Beredar  

29 Maret 2015

Buku Agama yang Bolehkan Pembunuhan Masih Beredar  

Menteri Anies memerintahkan menarik semua buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X dan XI SMA di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan Ganti Materi Radikal di Buku Agama SMA

25 Maret 2015

Dinas Pendidikan Ganti Materi Radikal di Buku Agama SMA

Dinas Pendidikan Jawa Timur menepis anggapan bahwa pihaknya
kecolongan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Menyisir Materi Radikal Buku Sekolah

25 Maret 2015

Pemerintah Diminta Menyisir Materi Radikal Buku Sekolah

Banyak ditemukan istilah khilafah dan terminologi politik pemerintahan lain yang selama ini dikampanyekan kelompok berideologi Islam.


Baca Selengkapnya