Kasus Budi Gunawan, Ini Permintaan Serikat Pegawai KPK  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 19 Maret 2015 08:33 WIB

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, bersama (dari kiri) Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 Maret 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau disebut Wadah Pegawai KPK meminta Taufiequrrahman Ruki cs untuk tidak menyerahkan dokumen penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Wadah Pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu hanya menyerahkan dokumen terkait dengan proses penyelidikan kasus tersebut ke Korps Adhyaksa.

"Hal ini mengingat proses penyidikan KPK telah menjadi batal demi hukum sesuai dengan putusan praperadilan kasus Budi Gunawan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.

Selain itu, Wadah Pegawai meminta KPK melakukan gelar perkara terbuka antarinstansi penegak hukum yang akan menangani kasus Budi Gunawan. Tujuannya agar lembaga penegak hukum menyimpulkan bahwa kasus Budi Gunawan sudah memenuhi kecukupan bukti permulaan.

"Selanjutnya, kami minta KPK dan penegak hukum lain bicara ke publik tentang kesamaan pandangan kecukupan bukti permulaan kasus Budi Gunawan," ujar Faisal.

Meski begitu, Wadah Pegawai KPK tetap meminta Taufiequrrahman Ruki cs mengajukan peninjauan kembali keputusan praperadilan Budi Gunawan. Pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya lain untuk mengkritisi independensi hakim dan putusan praperadilan tersebut.

"Seperti proses etik di Komisi Yudisial, eksaminasi di Badan Pengawas Mahkamah Agung, judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Faisal. "Terakhir, kami minta Presiden Joko Widodo menghentikan kriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK serta pegiat antikorupsi."

Pada Senin, 2 Maret lalu, KPK resmi menyerahkan perkara kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus tersebut merupakan kelanjutan dari hasil praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka KPK terhadap jenderal bintang tiga Polri itu tak sah.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

5 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

8 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

11 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

14 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

14 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

16 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

17 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya