DITAHAN: Kakek Curi Kedelai 2 Kg Terancam Hukuman 2 Tahun!
Editor
Yosep suprayogi koran
Kamis, 19 Maret 2015 07:00 WIB
TEMPO.CO, Lumajang – Seorang kakek dijebloskan ke dalam tahanan lantaran kasus pencurian 2 kilogram kedelai di Lumajang. Ngatmanu, 73 tahun, sudah mendekam dalam tahanan selama sembilan hari hingga Rabu, 18 Maret 2015.
"Dulu sudah sempat seminggu ditahan polisi, tapi kemudian dilepas. Tapi, sekarang, sudah lebih dari setengah tahun ditahan lagi," kata Hikmawati, anak perempuan Ngatmanu, ketika ditemui di rumahnya di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ngatmanu dilaporkan tetangganya pada pertengahan tahun lalu. Ngatmanu dituduh mencuri kedelai bahan baku pembuat tahu sebanyak 2 kilogram yang nilainya Rp 22 ribu. Polisi saat itu mengaku sudah mengupayakan mediasi dan perdamaian, tapi tidak membuahkan hasil. “Korban tidak mau dan berkeras menuntut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukodono Ajun Komisaris Sudartono, kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Ngatmanu ditahan per Senin pekan lalu, seiring dengan penyerahan tahap kedua dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Ngatmanu disebutkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum bisa dimintai konfirmasi terkait dengan hal ini. "Saya hanya berharap supaya bapak dibebaskan," kata Hikmawati.
Si tetangga, Hariyanto, 51 tahun, merasa jengkel karena kedelainya hilang. Dalam surat keterangan informasi yang diketik korban dan ditujukan untuk Kepala Kepolisian Sektor Sukodono, korban menguraikan alasan mengapa Ngatmanu harus dihukum. Surat yang diketik dan ditandatangani Hariyanto ini tertanggal 17 November 2014.
Dalam surat keterangan yang diperoleh Tempo disebutkan bahwa tersangka dijerat pasal pencurian seperti pada Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain pasal pencurian, korban juga meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal perusakan barang seperti pada Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Hariyanto mengatakan yang dicuri oleh tersangka adalah bahan baku dalam proses produksi (kedelai yang sudah direndam dalam air). "Dampak kerugian yang ditimbulkan sangat luas," bunyi salah satu penggalan surat Hariyanto yang juga diperoleh Tempo. Hal ini mengakibatkan produksi tidak maksimal. "Kualitas tahu jelek dan tipis, bahkan bisa rusak sehingga kalah bersaing dengan barang sejenis," katanya.
Hariyanto menyebutkan pelanggan dan pembeli berkurang serta produksi menurun. "Akibatnya, penghasilan selama ini merugi jutaan rupiah. Dan untuk mengembalikan kepercayaan pelanggan atau konsumen bukan hal yang mudah dan butuh waktu lama," ujar Hariyanto dalam tulisannya itu.
Dia juga mendesak polisi segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Desakan itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan alasan antara lain kejadiannya sudah lama, tidak ada kata sepakat berdamai, dan tersangka masih bebas berkeliaran. Pertimbangan lainnya, agar tidak timbul dan berkembang opini di masyarakat bahwa penegakan hukum di Polsek Sukodono lamban, jalan di tempat, atau bahkan tidak jalan.
Pesan pendek Kapolsek Sukodono yang ditujukan kepada tokoh masyarakat setempat, Mohamad Arif, juga menjadi alasan. Bunyi pesan pendek itu: "Pak Arif, tersangka saya pulangkan, kalau tidak mau damai tidak apa-apa, lanjut. Namun tidak ditahan. Nanti kalau vonis, tidak dipotong tahanan," bunyi pesan pendek Kapolsek kepada Arif. Dua alasan lainnya adalah hal itu merupakan kewajiban hukum Polsek Sukodono serta adanya kepastian hukum.
DAVID PRIYASIDHARTA