Disidang Karena Suap, Bupati Karawang Menangis

Reporter

Selasa, 17 Maret 2015 23:21 WIB

Bupati Karawang Ade Swara. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Bandung - Sidamg lanjutan kasus terdakwa dugaan pemerasan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi, Kabupaten Karawang dan tindak pidana pencucian uang, dengan terdakwa Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah, diwarnai isak tangis. Terdakwa dan keluarga yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 17 Maret 2015 meneteskan air mata.

Dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, pasangan suami isteri tersebut terlihat tenang. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum melontarkan pertanyaan kepada Ade Swara terkait uang Rp 5 miliar yang diberikan Rajen yang diduga diminta oleh Ade Swara untuk proyek mall di Kabupaten Karawang, ia tak bisa membendung air matanya.

"Saya merasa selama ini memperlakukan istri dengan baik. Tapi tiba-tiba saya dipisahkan dalam kondisi masing-masing di penjara," ucap Ade Swara sambil terisak-isak. "Saya tidak tahu uang Rp 5 miliar itu, saya tahu di BAP pertama saat diperiksa KPK."

Saat Ade mengatakan curahan hatinya tersebut, anak dan keluarga terdakwa yang datang pun terlihat tak bisa membendung air matanya. Mereka terlihat terisak-isak menahan tangis.

Namun berbeda dengan isterinya, Nurlatifah. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang malah terlihat sangat tenang ketika dicecar pertanyaan oleh Jaksa. Dia terlihat tertawa kecil saat mendengar rekaman hasil komunikasi dia dengan Rajen yang diperdengarkan oleh Jaksa.

Ia malah mengaku telah mendapatkan uang dari Rajen--yang diduga sebagai uang syarat untuk membangun proyek mall PT. Tatar Kertabumi--ya ia sebutkan berbentuk pinjaman. Ia mengatakan, uang pinjaman tersebut tak ada sangkut pautnya dengan izin mall yang diajukan Rajen. "Masalah perizinan saya perintahkan untuk Rajen datang ke kantir (Bupati)," ujar Nurlatifah kepada Jaksa.

Ia mengaku uang yang dipinjam dari Rajen tersebut untuk keperluan lebaran. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat. "Ya, uangnya sebagian untuk bagi-bagi," uacapnya.

Ade Swara dan Nurlatifah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.

KPK menduga Ade memeras Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, melalui istrinya. Jumlah duit yang diminta setara Rp 5 miliar. Selain itu, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar RP.27 Miliar. Uang sejumlah tersebut dibelanjakan untuk tanah dan rumah di sejumlah daerah.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya