Istri Disuap Rp 5 Miliar, Bupati Karawang Mengaku Tak Tahu

Reporter

Selasa, 17 Maret 2015 23:15 WIB

Suasana rumah Bupati Karawang, Ade Swara usai digeledah oleh KPK di Jalan Japati, Bandung, Jawa Barat, 7 Agustus 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan pemerasan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi, Kabupaten Karawang dan tindak pidana pencucian uang, Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penunutut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 17 Maret 2014.

Dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, pasangan suami isteri tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU mencecar mereka dengan pertanyaan terkait dengan suap yang diberikan Raja Diren untuk membantu meloloskan proyek pembuatan Mall di Kabupaten Karawang dan sejumlah aset yamg dimiliki kedua terdakwa yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

"Beberapa kali bertemu dengan Raja Diren. Saya diming-imingi sejumlah uang. Tapi masalah perizinan saya perintahkan Raja untuk datang ke kantor(Bupati)" ujar Nurlatifah saat ditanya Jaksa mengenai pengetahuan Nurlatifah terkait uang Rp 5 miliar yang diduga dijadikan syarat meloloskan proyek PT Kertabumi.

Setelah itu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, mengaku mendesak suaminya untuk bertemu dengan Raja Diren untuk membicarakan pembuatan izin. "Saya memohon pada suami untuk bertemu dengan Raja Diren. Soalnya kasian," ujar dia.

Dalam pertemuan tersebut, Nurlatifah mengaku, sempat merencanakan untuk membicarakan peminjaman uang kepada Raja Diren sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut, ia katakan, untuk keperluan lebaran. "Betul pinjam uang Rp 5 miliar kepada Raden Diren. Tapi waktu itu tak ada pembicaraan izin. Saya tidak mengerti," kata dia.

Dalam salinan percakapan Nurlatifah dengan Raja Diren, hasil penyadapan KPK pada 17 Juli 2014, menyebutkan, Nurlatifah meminta Raja Diren untuk menyerahkan uang Rp 5 miliar tersebut ke rumah pribadi Nurlatifah. Dalam percakapan tersebut, Nurlatifah menggunakan kode "spanduk" untuk mengganti kata uang. "Spanduk itu uang," ujar dia.

Sementara itu, Ade Swara sang suami tidak banyak mengetahui terkait uang Rp 5 miliar tersebut. "Saya tidak tahu. Yang saya tahu di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama," ujar Ade menjawab pertanyaan Jaksa.

Ade Swara dan Nurlatifah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.

KPK menduga Ade memeras Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, melalui istrinya. Jumlah duit yang diminta setara Rp 5 miliar. Selain itu, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar RP.27 Miliar. Uang sejumlah tersebut dibelanjakan untuk tanah dan rumah di sejumlah daerah.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya