Menyusul Nenek Asyani, 3 Terdakwa Jadi Tahanan Luar
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 16 Maret 2015 22:01 WIB
TEMPO.CO, Situbondo-Selain nenek Asyani, majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus pencurian kayu jati. Mereka adalah Sucipto, Ruslan dan Abdus Salam. Berkas perkara tiga terdakwa itu dipisah dalam dua surat dakwaan.
Sucipto adalah tukang kayu yang didakwa menyimpan 38 papan kayu jati milik Asyani. Sedangkan Ruslan dan Abdus Salam didakwa mengakut kayu jati Asyani ke rumah Sucipto. Persidangan tiga terdakwa itu digelar bergantian usai berkas Asyani, Senin, 16 Maret 2015.
Ketua majelis hakim I Kadek Dedy Arcana berujar bersedia mengabulkan penangguhan penahanan para terdakwa karena mendapat jaminan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. "Selain itu, ketiganya memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," kata Kadek.
Sama dengan Asyani, tiga terdakwa tersebut juga dijerat dengan Pasal 12 (d) jo Pasal 83 (1a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kuasa hukum seluruh terdakwa, Supriyono, mengucapkan terima kasih kepada wartawan. Menurut Supriyono empat kliennya bisa menjadi tahanan luar berkat gencarnya pemberitaan media massa. "Berkat wartawan kami berhasil," katanya.
Asyani sendiri membantah mencuri kayu jati seperti dakwaan jaksa. Menurut Asyani, semula dia memiliki lahan 700 meter persegi di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Lahan itu dia tanamai pohon jati dan jagung. Pada 2010 lahan tersebut dia jual kepada kemenakannya seharga Rp 4 juta. Asyani terpaksa menjual lahan itu karena letaknya jauh dari rumah, yakni sekitar 7 kilometer.
Sebelum dijual, kata Asyani, Sumardi, suaminya, menebang tujuh kayu jati di ladang tersebut. Tujuh batang kayu jati berdiameter sekitar 10 sentimeter itu lalu ia simpan di kolong dipan. Setahun kemudian, Sumardi meninggal dunia. Karena uangnya habis untuk biaya pengobatan Sumardi, Asyani terpaksa menjual rumahnya di Dusun Secangan. "Suami saya sakit diabetes, berulangkali berobat ndak sembuh-sembuh," kata nenek empat cucu ini dalam bahasa Madura.
Asyani kemudian mendapatkan bantuan rumah bekas korban banjir di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng. Untuk menyambung hidup, Asyani berpraktek menjadi tukang pijat. Sehari memijat dia bisa mendapat penghasilan antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
Tujuh batang kayu jati yang pernah dipotong almarhum suaminya, oleh Asyani disimpan di rumah barunya itu. Ruslan, menantu Asyani, lalu memotong-motong kayu tersebut dan diangkut ke rumah Sucipto, si tukang kayu. Kayu diangkut dengan menyewa mobil L 300 milik Abdus Salam dengan biaya Rp 40 ribu.
Ternyata kayu-kayu jati itu berujung penjara. Pada 7 Juli 2014, polisi hutan Desa Jatibanteng menyita kayu-kayu itu karena dianggap hasil curian dari kawasan hutan produksi. Asyani bersama Ruslan, Sucipto dan Abdus Salam ditahan sejak 15 Desember 2014.
IKA NINGTYAS