Jadi Tahanan Luar, Nenek Asyani 2 Kali Ucapkan Terima Kasih

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 16 Maret 2015 12:42 WIB

Jadi Terdakwa, Nenek Asyani Menangis Histeris

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu. "Mulai hari ini Nenek bisa kembali ke rumah," kata ketua majelis hakim I Kadek Dedy Arcana, Senin, 16 Maret 2015.

Menurut Kadek, majelis hakim mengabulkan permintaan penangguhan penahanan karena kondisi fisik wanita 63 tahun itu. Asyani juga memperoleh jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Meski menjadi tahanan luar, menurut Kadek, Nenek Asyani tetap wajib hadir persidangan berikutnya. Sebab, proses persidangan belum pada pembuktian.

Pengunjung sidang langsung menyambut dengan tepuk tangan usai mengabulkan penangguhan penahanan. Nenek Asyani yang duduk di kursi sidang langsung mengucapkan terima kasih pada majelis hakim. "Terima kasih, terima kasih," kata nenek empat cucu ini.

Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa, Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan pada 7 Juli 2014. Nenek Asyani dibui sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu ditebang dari lahannya sendiri di Dusun Secangan.

LBH Keadilan menilai diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan. Dia berharap aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal.

"Hutan gundul dikarenakan penebangan yang sistemastis dan besar-besaran, bukan yang mengambil beberapa batang pohon yang menjadi target operasi," kata Abdul Hamim.

"LBH Keadilan meminta agar hakim mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat Nenek Asyani," kata Abdul Hamim, Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie, akhir pekan lalu. Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

11 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

12 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

13 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

16 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya