PDIP Setuju Negara Danai Parpol Rp 1 Triliun, Asalkan...

Reporter

Kamis, 12 Maret 2015 05:07 WIB

TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, menyetujui rencana pemberian dana kepada partai politik sebanyak Rp 1 triliun oleh negara. Tapi, syaratnya, negara sudah mempunyai cukup dana.

"Mengalokasikan dana dalam kondisi APBN yang terbatas akan mendapat respons negatif dari masyarakat," kata Budiman dalam pernyataannya yang diterima Tempo pada Rabu, 11 Maret 2015.

Budiman berpendapat, pendanaan parpol dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan langkah untuk mencegah kader partai melakukan tindakan melawan hukum. Dengan demikian, jumlah kader yang tindakannya memperburuk citra partai dapat diminimalkan.

Dia menuturkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah bila ingin menggelontorkan dana parpol dari alokasi APBN. Pertama, dana parpol diberikan dengan syarat ada pemotongan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan reses dan tunjangan aspirasi. Budiman menyarankan besar potongan tersebut mencapai 50 persen dari total tunjangan.

Kedua, ada jaminan penggunaan anggaran tersebut dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Ketiga, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan politik dalam rangka suksesi, seperti pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, dan agenda internal partai. Dana itu hanya boleh digunakan partai untuk melakukan pendidikan politik dan pemberdayaan warga negara. "Sehingga daya jangkaunya lebih luas, tidak terbatas pada kader partai," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Syarat berikutnya, dana parpol diberikan kepada partai yang dengan sungguh-sungguh melakukan rekrutmen kader secara bertahap dan terukur dan pendataan anggota secara berkala serta mampu mengumpulkan iuran anggota. Tujuannya adalah membangun tradisi rekrutmen kader yang disiplin dan membantu partai mempertanggungjawabkan kualitas kadernya.

"Terakhir, dana parpol harus disesuaikan dengan perolehan kursi atau perolehan suara di tiap tingkatan," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Punya Kapasitas menjadi Penasihat Khusus Prabowo

24 hari lalu

Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Punya Kapasitas menjadi Penasihat Khusus Prabowo

Budiman Sudjatmiko mengatakan posisi Jokowi akan diputuskan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Budiman Sudjatmiko Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo Mulai Dibahas

25 hari lalu

Budiman Sudjatmiko Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo Mulai Dibahas

Budiman Sudjatmiko mengatakan penyusunan kabinet nantinya merupakan hak prerogatif Prabowo, yang didiskusikan dengan Gibran.

Baca Selengkapnya

Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

40 hari lalu

Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

Poster berisi kandidat menteri Kabinet Prabowo kembali muncul ke permukaan. Sebelumnya, pernah juga beredar poster serupa. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya

Respons Budiman Sudjatmiko soal Namanya Diisukan Masuk Bursa Menteri

40 hari lalu

Respons Budiman Sudjatmiko soal Namanya Diisukan Masuk Bursa Menteri

Beredar poster di Medsos, Budiman Sudjatmiko diisukan bakal diplot sebagai Menteri Desa dan Transmigrasi. Apa kata dia?

Baca Selengkapnya

Ragukan Poster Menteri Kebinet Prabowo-GIbran, Budiman Sudjatmiko: Gosip Politik

40 hari lalu

Ragukan Poster Menteri Kebinet Prabowo-GIbran, Budiman Sudjatmiko: Gosip Politik

Budiman Sudjatmiko meragukan keaslian poster berisi kandidat menteri Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025, Bagaimana Tahapan Penentuan APBN?

27 Februari 2024

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025, Bagaimana Tahapan Penentuan APBN?

Kemenangan Prabowo-Gibran belum ditentukan KPU, tetapi program makan siang gratis telah masuk APBN 2025. Bagaimana proses RAPBN selama ini?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pastikan Program Makan Siang Gratis Prabowo Jalan 2025, Bujet Rp 15 Ribu per Anak

27 Februari 2024

Pemerintah Pastikan Program Makan Siang Gratis Prabowo Jalan 2025, Bujet Rp 15 Ribu per Anak

Anggaran untuk program makan siang gratis ini berkisar Rp 15 ribu per anak, di luar anggaran untuk program susu gratis.

Baca Selengkapnya

Begini Konsep Kementerian Makan Siang Gratis ala Prabowo-Gibran

23 Februari 2024

Begini Konsep Kementerian Makan Siang Gratis ala Prabowo-Gibran

Pasangan Prabowo-Gibran berencana bentuk kementerian koordinator khusus mengurus makan siang gratis jika diumumkan sebagai pemenang pemilihan presiden

Baca Selengkapnya

Jawaban Gibran Soal Kemenko Baru untuk Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

22 Februari 2024

Jawaban Gibran Soal Kemenko Baru untuk Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Gibran menyebutkan malam ini akan bertemu untuk membicarakan rencana pembentukan Kemenko baru untuk mengurusi program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya