Tersangka Pembakar Hutan Ini Juga Menang di Praperadilan  

Reporter

Rabu, 11 Maret 2015 22:38 WIB

Masjid Agung An-nur Pekanbaru tampak diselumti asap pekat dari sisa kebakaran hutan dan lahan sejak sepekan terakhir di Riau, 18 September 2014. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Rengat -Keberhasilan Komisaris Jendral Budi Gunawan menang dalam gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka, juga terjadi pada pengusaha Riau yang dituduh melakukan pembakaran hutan.

Hakim Pengadilan Negeri Rengat mengabulkan gugatan pengusaha bernama Mastur alias Asun itu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan pembakaran hutan yang dituduhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Rabu, 11 Maret 2015.

"Mastur alias Asun terbukti tidak bersalah, " kata hakim tunggal sidang praperadilan, Wiwin Sulistian SH. Seperti Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, Wiwin juga mengabulkan gugatan pemohon yang menjadi tersangka.

Sidang putusan praperadilan itu dimulai pada Pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang itu dari pihak penggugat adalah kuasa hukum Asun, Zahirman Zabir, dan tergugat penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putusan hakim yang mengabulkan gugatan Asun tertuang dalam amar putusan Nomor 01/pit/pra/2015/PN Rengat. Dalam perkara itu, Asun mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal tahun ini.

Asun menolak keras penyitaan barang bukti yang disebutkan penyidik kementerian, serta mempersoalkan penahanan dirinya yang tanpa ada barang bukti, serta menggugat kementerian untuk menghentikan kasus yang dituduhkan tentang pengrusakan lingkungan.

"Majelis hakim memutuskan menerima keberatan yang diajukan Asun dengan alasan kasus yang ditangani oleh kementerian sudah tidak terbukti saat penyidikan dilakukan oleh Polres Indrahiri Hulu," katanya.

Menurut Hakim Wiwin, kasus dugaaan pengrusakan lingkungan dengan pembakaran pernah ditangani oleh kepolisian setempat sebelum ditangani oleh pihak kementerian. Pada akhirnya, dengan alasan kurang barang bukti, Polres menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang dituduhkan kepada Asun pada tanggal 6 Februari 2011.

Dalam proses sidang praperadilan itu, hakim juga telah mendengarkan saksi ahli hukum dari Universitas Riau dan dua saksi teknis dari Polres, serta melihat alat-alat bukti baik itu dari pihak Asun maupun kementerian.

"Putusan tersebut memerintahkan penyidik kementerian lingkungan hidup untuk melepaskan Mastur alias Asun, mengembalikan barang bukti serta menghentikan proses penyidikan. SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Inhu berkekuatan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kepolisian menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasukan Asun dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 2011.

Asun disangkakan melakukan pembakaran hutan di Taman Nasional Tesso Nilo seluas 300 hektare. Sejak ditetapkan masuk DPO, penyidik tetap melengkapi berkas Asun. Pada 2013, penyidik menyatakan berkas Asun lengkap (P21), namun belum bisa menangkapnya.

ANTARA

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya