Konflik Hutan Dimainkan Elite Politik, Ini Penjelasan IPB

Reporter

Rabu, 11 Maret 2015 16:58 WIB

Kondisi kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Kerusakan hutan di Indonesia mencapai 450 ribu hektare pertahun. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena masalah tersebut akan memicu bencana lain seperti pemasanan global. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengatakan, perubahan kewenangan perizinan hutan dari kabupaten ke provinsi tidak akan menjawab persoalan utama pengelolaan hutan. Buruknya politik perizinan di tingkat kabupaten tidak akan hilang walau kewenangan itu dicabut.


“Bukan masalah struktur, melainkan soal jaringan kekuasaan,” kata Hariadi dalam diskusi pakar bertema “Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Tingkat Daerah” di Hotel Ambhara, Rabu 11 Maret 2015. Dalam diskusi yang diselenggarakan Kemitraan itu, menurut Hariadi, jaringan kepentingan elite politik di Jakarta jauh lebih kuat ketimbang struktur pemerintahan di daerah.


Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional itu menyebut isu utama pengelolaan hutan, antara lain, kebijakan, program, dan anggaran tidak untuk menyelesaikan klaim dan konflik hutan. Ukuran kinerja kementerian dan dinas kehutanan terfokus menghabiskan anggaran. “Penggunaan anggaran tidak terkait dengan tepat atau tidak program untuk menyelesaikan masalah,” kata Hariadi.


Masalah lainnya adalah belum ada solusi atas keterlanjuran penggunaan hutan negara. Menurut Hariadi, dalam konflik hutan, masyarakat adat selalu dirugikan. Sebaliknya, kata dia, perusahaan yang mampu membayar suap tinggi selalu diuntungkan. “Sampai 2014, izin bukan alat kontrol tapi sebagai modus administrasi berbiaya tinggi,” ujarnya.


Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2014 mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu pasal paling mendasar perubahan undang-undang yang baru ini dibanding sebelumnya adalah terjadinya perubahan kewenangan urusan pemerintahan pada pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten.


Advertising
Advertising

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan daerah provinsi. Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan taman hutan raya kabupaten dan kota menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota. Adapun urusan bidang kehutanan, yang sebelumnya menjadi wewenang kabupaten dan kota, hampir semuanya ditarik menjadi kewenangan daerah provinsi.


Sebelumnya, pengurusan hutan dan sumberdaya alam dibagi kewenangannya antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten. Daerah Kabupaten juga memiliki kewenangan yang cukup besar dalam pengurusan dan pengaturan sumberdaya hutan. Kabupaten berwenang mengelola dan mengurus kawasan hutan yang berada di dalam wilayah administrasinya, menerbitkan beberapa perizinan seperti pemanfaatan hutan kemasyarakatan, pengurusan rehabilitasi dan reboisasi sumberdaya hutan.


Kewenangan kabupaten ditarik karena ternyata otonomi daerah justru semakin menimbulkan tekanan terhadap sumberdaya hutan seperti banyaknya praktek konversi hutan menjadi kebun dan tambang.


Hariadi mengatakan penambahan kewenangan di propinsi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan personel dan untuk ini belum terlihat mekanismenya dalam program kementerian. “Peningkatan tata kelola hutan bagi pemerintah daerah provinsi menjadi keniscayaan,” kata dia.


AHMAD NURHASIM

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

59 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

7 Maret 2024

KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

KLHK menetapkan dua operator excavator sebagai tersangka tambang ilegal batu bara di Tahura Bukit Soeharto, kawasan penyangga IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya