Pimpinan KPK Masih Alot Bahas PK Budi Gunawan  

Reporter

Selasa, 10 Maret 2015 11:20 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, Sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji tak masalah dengan sikap Mahkamah Agung yang akan menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) dari lembaga antirasuah itu atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut dia, sikap MA sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa PK hanya bisa diajukan terpidana dan ahli warisnya.

Padahal Mabes Polri pernah mengajukan PK. Berdasarkan catatan Tempo, pada awal September 2014, MA mengabulkan PK atas putusan praperadilan yang meminta diteruskannya penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban warga Hong Kong.

Meski demikian, Indriyanto tak merasa MA tebang pilih dalam penanganan kasus. "Tidak ada diskriminasi dari MA karena PK itu berkaitan dengan substansi perkara, bukan terhadap putusan praperadilan," ujar Indriyanto melalui pesan pendek, Selasa, 10 Maret 2015.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas penolakan MA ini. Menurut dia, hari ini akan ada rapat pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Ada pernyataan dari MA bahwa PK tidak bisa. Ini apa kita masih ngotot mau PK? Akan di-rapim-kan," kata Johan.

Pada pertengahan Februari lalu, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan. Menurut Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK tidak sah.

Dengan putusan ini, karena tidak punya instrumen menghentikan penyidikan, KPK berencana melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan berencana menyerahkan kasus itu ke Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyelidiki kasus Budi dan menyimpulkan tidak ada unsur pidana.

Sejumlah kalangan, dari pegiat antikorupsi, mantan pemimpin KPK, hingga kalangan akademikus, mendesak agar KPK tidak buru-buru menyerahkan kasus Budi. Mereka meminta KPK mengajukan PK karena sudah ada yurisprudensi soal ini.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

7 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

10 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

13 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

19 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

19 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

21 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

22 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya