Sultan Yogya Dua Kali Serukan Sabdatama, Apa Bedanya?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 9 Maret 2015 07:05 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah), berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. Logo baru Jogja, digagas oleh tim 11 yang berisi relawan, akademisi dan budayawan. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sultan Hamengku Buwono X mengucapkan sabdatama atau perintah tertinggi di Bangsal Kencana, Jumat, 6 Maret 2015. Bukan sekali ini Raja Keraton Yogyakarta itu mengeluarkan sabdatama untuk menyatakan sikap atas persoalan yang sedang berkembang. Pada 10 Mei 2012, Sultan juga pernah mengeluarkan sabdatama.

Pengajar di Jurusan Politik dan Pemerintahan FISIP UGM Yogyakarta, Bayu Dardias, mengatakan ada perbedaan besar antara sabdatama yang pertama dan yang kedua ini. Sabdatama pertama pada tiga tahun lalu itu mendapat dukungan politik yang besar, sehingga berhasil mencapai tujuannya: penerbitan Undang-Undang Keistimewaan DIY. "Sultan ditetapkan menjadi gubernur dan pengakuan atas tanah (keraton)," katanya pada Tempo, Ahad, 8 Maret 2015.

Dalam sabdatama 2012, Sultan menyatakan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman adalah dwi tunggal. Kerajaan Mataram ini juga merupakan negeri merdeka dengan tata hukum dan pemerintahan sendiri yang tetap mengayomi Nusantara.

Sementara pada sabdatama 2015, Sultan melarang pihak luar, termasuk pejabat pemerintahan, mencampuri urusan penentuan tahta. Selain itu, dia juga menginginkan sabdatama ini menjadi dasar utama jika diperlukan merevisi Undang-Undang Keistimewaan.

Menurut Bayu, sabdatama 2015 ini masih terlalu dini untuk diucapkan. Salah satu alasan, proses dan dukungan politik isu itu belum sepenuhnya berjalan. "(Untuk berhasil) harus ada gerakan politik besar," ucapnya.

Wacana merevisi UU Keistimewaan juga terlalu cepat. Dari enam rancangan peraturan daerah istimewa, saat ini hanya Perdais tentang Keistimewaan DIY saja yang telah disahkan. Itu pun, ujar dia, penerbitan perda induk keistimewaan tersebut agar dana keistimewaan dari pemerintah pusat bisa segera dicairkan.

Adapun lima perdais lain belum satu pun yang disahkan DPRD DIY. Kelima perdais masing-masing mengatur urusan pokok keistimewaan DIY, yakni kelembagaan, pengisian jabatan, tata ruang, pertanahan, dan kebudayaan. "Pada sabdatama kedua ini, Sultan (terkesan) sedang menggelindingkan bola saja," ucapnya.

Menurut dia, sasaran sabdatama 2015 ini lebih mengarah pada kalangan internal Keraton. Kalau pun Sultan menginginkan revisi Undang-Undang Keistimewaan, sebaiknya itu ditempuh melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Ini cara lebih sederhana," katanya.

Namun ia memperkirakan kecil kemungkinan Sultan sendiri yang akan menempuh jalur konstitusional itu. Kalau ada pengajuan judicial review atas Undang-Undang Keistimewaan, "Pasti orang lain yang melakukannya," ujarnya.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

10 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

11 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

17 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

44 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.

Baca Selengkapnya

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

49 hari lalu

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

51 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

51 hari lalu

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

55 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

59 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya