Grasi Ditolak, Mary Jane Belum ke Nusakambangan  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 6 Maret 2015 05:43 WIB

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), termasuk dalam daftar nama yang akan dieksekusi pada bulan ini. Wanita berusia 30 tahun ini menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010. REUTERS/Ignatius Eswe

TEMPO.CO , Yogyakarta - Pemindahan dan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso masih belum jelas. Sebab, proses hukumnya masih belum selesai. Warga Filipina itu masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.

Meskipun grasinya ditolak presiden, tetapi karena ada pengajuan Peninjauan Kembali, Kejaksaan memberikan hak-hak hukum terpidana mati itu. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali itu. "Soal pemindahan dilihat situasinya," kata Asisten Pedana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Subardiman di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015.

Ia menambahkan, soal pemindahan terpidana mati itu ke lokasi eksekusi bisa kapan saja. Tetapi sampai saat ini belum dipastikan waktunya. Tetapi, ia menegaskan, Mary Jane yang divonis mati karena ditangkap membawa heroin 2,6 kilogram merupakan satu dari 10 terpidana mati yang grasinya ditolak presiden.

Soal eksekusi mati bersamaan atau tidak, Tri menyatakan bisa bersamaan atau di waktu yang berbeda dari terpidana mati lainnya yang saat ini sudah berada di Nusakambangan. "Kami belum bicara eksekusi, tetapi Mary Jane adalah salah satu terpidana yang grasinya ditolak presiden," kata dia.

Ia menyatakan, hak hukum terpidana itu memang harus dipenuhi. Karena ibu dua anak itu belum pernah mengajukan Peninjauan Kembali. Meskipun sudah mengajukan grasi tetapi upaya hukum luar biasa itu diajukan setelah grasinya ditolak presiden. "Mary Jane belum pernah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Proses hukum yang dilakukan kemarin sudah dilakukan, seharusnya PK dulu baru permohonan grasi," kata dia.

Soal pemindahan ke Nusakambangan, ia menegaskan masih memenuhi hak hukum terpidana itu. Ia tidak mau memberitahukan soal teknis pemindahan hingga eksekusi. Sebab, sebagai penegak hukum juga harus mengikuti dan memberikan hak hukum terpidana mati itu. Apalagi terpidana mati itu merupakan warga negara asing yang banyak disorot dunia. "Prosesnya (PK) belum selesai, bagaimana mau mengeksekusi, piye," kata Tri.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin menyatakan, kondisi Mary Jane paska sidang permohonan PK tampak tidak terlalu tegang. Terpidana mati itu masih berharap PK nya dikabulkan. "Kondisinya biasa saja, dia berharap ada pengurangan hukuman," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

17 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

7 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

8 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

8 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

8 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

27 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

29 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

29 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya