TEMPO.CO , Yogyakarta - Pemindahan dan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso masih belum jelas. Sebab, proses hukumnya masih belum selesai. Warga Filipina itu masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
Meskipun grasinya ditolak presiden, tetapi karena ada pengajuan Peninjauan Kembali, Kejaksaan memberikan hak-hak hukum terpidana mati itu. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali itu. "Soal pemindahan dilihat situasinya," kata Asisten Pedana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Subardiman di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015.
Ia menambahkan, soal pemindahan terpidana mati itu ke lokasi eksekusi bisa kapan saja. Tetapi sampai saat ini belum dipastikan waktunya. Tetapi, ia menegaskan, Mary Jane yang divonis mati karena ditangkap membawa heroin 2,6 kilogram merupakan satu dari 10 terpidana mati yang grasinya ditolak presiden.
Soal eksekusi mati bersamaan atau tidak, Tri menyatakan bisa bersamaan atau di waktu yang berbeda dari terpidana mati lainnya yang saat ini sudah berada di Nusakambangan. "Kami belum bicara eksekusi, tetapi Mary Jane adalah salah satu terpidana yang grasinya ditolak presiden," kata dia.
Ia menyatakan, hak hukum terpidana itu memang harus dipenuhi. Karena ibu dua anak itu belum pernah mengajukan Peninjauan Kembali. Meskipun sudah mengajukan grasi tetapi upaya hukum luar biasa itu diajukan setelah grasinya ditolak presiden. "Mary Jane belum pernah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Proses hukum yang dilakukan kemarin sudah dilakukan, seharusnya PK dulu baru permohonan grasi," kata dia.
Soal pemindahan ke Nusakambangan, ia menegaskan masih memenuhi hak hukum terpidana itu. Ia tidak mau memberitahukan soal teknis pemindahan hingga eksekusi. Sebab, sebagai penegak hukum juga harus mengikuti dan memberikan hak hukum terpidana mati itu. Apalagi terpidana mati itu merupakan warga negara asing yang banyak disorot dunia. "Prosesnya (PK) belum selesai, bagaimana mau mengeksekusi, piye," kata Tri.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin menyatakan, kondisi Mary Jane paska sidang permohonan PK tampak tidak terlalu tegang. Terpidana mati itu masih berharap PK nya dikabulkan. "Kondisinya biasa saja, dia berharap ada pengurangan hukuman," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel
17 jam lalu
Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
4 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
5 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
7 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
8 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
8 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKomitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual
8 hari lalu
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
27 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
29 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
29 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya