KPK Janji Ajukan PK Kasus Budi Gunawan  

Reporter

Jumat, 6 Maret 2015 05:23 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (tengah) mengecat pos pengamanan lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 22 Februari 2015. Bersama ratusan akademisi alumni dari Universitas Indonesia, ITB, IPB dan lainnya mendukung gerakan "Save KPK". TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mengajukan peninjauan kembali terkait dengan putusan praperadilan yang “membebaskan” bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dari jeratan sebagai tersangka. Janji itu disampaikan kepada para aktivis dari Lintas Alumni Perguruan Tinggi.

"KPK sedang menyiapkan PK dan akan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait dengan putusan praperadilan itu," kata alumnus Institut Teknologi Bandung, Bambang Harymurti, saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Bambang, KPK menyatakan bahan untuk PK sedang dirampungkan. "KPK bilang, kalau mengajukan PK, itu langsung sidang. Sekarang, mereka bahannya belum siap," ujar Direktur Umum PT Tempo Inti Media itu.

Bambang bersama Lintas Alumni mendatangi KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut dia, hampir seluruh pimpinan KPK turun ke ruangan auditorium menemui para anggota Lintas Alumni. "Cuma Indriyanto yang tak hadir karena katanya sakit," ujar Bambang, merujuk pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Lintas Alumni menuntut pengunduran diri pimpinan KPK jika tak mengajukan PK. Upaya PK perlu diajukan karena berdampak sistemik terhadap pemberantasan korupsi. "Sudah merusak pranata hukum pidana," ucap Bambang.

Putusan praperadilan Budi itu diketuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015. Putusan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah, karena Budi dianggap tidak berstatus penegak hukum atau pejabat negara ketika menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Pada 2 Maret 2015, KPK mengumumkan melimpahkan penyidikan kasus Budi kepada Kejaksaan Agung.

Bambang menjelaskan, pelimpahan itu tak mempengaruhi PK. "Jika PK dikabulkan, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Agung," tuturnya. Menurut Bambang, KPK tak perlu khawatir jika tak bisa menyidik Budi terkait dengan jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Sebab, Budi pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Bali dan Jambi.

Hingga pukul 20.20 WIB, seluruh pimpinan KPK belum merespons permintaan konfirmasi Tempo terkait dengan janji mengajukan PK.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

13 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya