Korban Penipuan Cipaganti: Pak Jokowi Tolong Kami

Reporter

Jumat, 6 Maret 2015 05:02 WIB

Sidang Singkat, Korban Penipuan PT Cipaganti Berunjuk Rasa

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada yang menjadi korban penggelapan dan penipuan program investasi PT Cipaganti kembali menggeruduk ruang persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Maret 2015. Mereka turut menyaksikan jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi dari keempat terdakwa kasus ini.

Saat sidang usai, salah satu nasabah meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan selarik puisi. "Dalam hukum acara persidangan tidak ada baca-baca puisi," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua kepada salah seorang nasabah yang meminta izin membacakan puisi. Tak diizinkan di ruang sidang, sejumlah nasabah membacakan puisi di lapangan parkir pengadilan.

Puisi tersebut menggambarkan penderitaan mereka akibat uang yang diinvestasikan ke Koperasi Cipaganti tak kunjung kembali. Bahkan, tertulis permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk turut membantu menyelesaikan kasus ini. "Banyak dari kami korban yang stres, meninggal dunia, cerai, tidak bisa berobat, dan anak-anak kami putus sekolah," ujar Ketua Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti, Syarifudin.

Menurut Syarifudin, kerugian nasabah mencapai Rp 3,2 triliun dengan bunga Rp 450 miliar. Jumlah nasabah sekitar 14 ribu orang. Namun, jumlah uang itu tidak sebanding dengan aset PT Cipaganti. "Jika melihat aset yang ada, tidak mungkin tertutupi. Kecuali jika ada penelusuran pidana pencucian uang terhadap seluruh aliran dana pemilik dan kroninya melalui transaksi di lebih seratus rekening," ucap Syarifudin.

Melalui pengacaranya, keempat terdakwa yang merupakan direksi PT Cipaganti, yakni Direktur Utama PT Cipaganti Andianto Setiabudi dan tiga anggota direksi, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, menyampaikan eksepsi dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam eksepsinya, pengacara terdakwa, Jefri Sinaga, mengatakan jaksa keliru mendakwa kliennya dengan tiga pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan. Menurut dia, jaksa tidak menetapkan kecermatan saat menjatuhkan dakwaan kepada keempat kliennya. Terutama untuk terdakwa Cece Kadarisman, yang saat itu ditunjuk menjabat sekretaris Koperasi Cipaganti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

1 jam lalu

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

4 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

6 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

19 jam lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

1 hari lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

1 hari lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

1 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya