Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2015. Jaksa Agung HM Prasetyo tampak didampingi oleh pejabat lain. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meyakini penolakan tawaran barter terpidana dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop tak mengganggu hubungan Indonesia dengan Australia. "Bukan berarti kami head to head dengan Australia," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 5 Maret 2015.
Julie Bishop menawarkan pertukaran narapidana dua anggota Bali Nine dengan tiga terpidana asal Indonesia di Australia. Bishop meminta tawaran itu direspons dalam waktu sebelas jam. Kedua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, terlibat penyelundupan 8 kilogram heroin pada 2005. Mereka divonis mati pada 2006.
Kemarin, kedua tahanan sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terkait dengan persiapan eksekusi mati gelombang kedua. Andrew dan Myuran menunggu eksekusi bersama delapan terpidana narkoba lain.
Prasetyo menegaskan, penolakan tawaran tak akan mengganggu hubungan bilateral karena sudah ada kesepakatan antara Indonesia dan Australia untuk menghargai kedaulatan hukum masing-masing negara. Ia berharap Australia melihat kesepakatan itu sebagai acuan sikap atas apa pun putusan Indonesia.
"Komitmen itu harus dihargai. Lagi pula, kejahatan narkotik itu most serious crime yang harus ditangani," ujar Prasetyo. Ia mengaku sama sekali tak mempertimbangkan tawaran tukar terpidana itu. Menurut ia, tawaran itu tak lazim dan tak pernah dilakukan sebelumnya.