Tersangka Koruptor RRI Ditahan

Reporter

Editor

Selasa, 2 Agustus 2005 05:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan telah menahan paksa selama 20 hari ditingkat penyidikan seorang tersangka kasus mark up pengadaan peralatan pemancar RRI pada 2003. "Kami titipkan di Polda selama 20 hari,"ujar Tumpak di kantor KPK, Jakarta. Menurut Tumpak, kasus itu terkait proyek dana Anggaran belanja Tambahan dengan perkiraan nilai kerugian negara sekitar Rp 20 milyar. "Nilai pastinya masih dihitung oleh BPKP. Yang kami sidik dalam kasus ini adalah 3 kontrak pengadaan pemancar senilai Rp 45 milyar. Sementara itu yang kami sidik 3 kontrak, tapi bisa saja penyidikan dilanjutkan hingga 9 atau 10 kontrak,"katanya.Kesalahan tersangkan Fahrani Suhaimi, menurut Tumpak, karena pengadaan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan Keppres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Penunjukkan langsung,"katanya.Tersangka Fahrani Suhaimi memuat perusahaan-perusahaan fiktif dalam kontrak. "Perusahaan yang dimuat dalam kontrak, ternyata hanya benderanya saja yang dipakai. mark up dibuat sedemikian rupa tapi yang melaksanakan tersangka sendiri,"kata Tumpak.Fahrani lebih berperan sebagai broker sekalipun dia adalah Direktur CV Budi Jaya. "Tapi dalam kontrak itu, bukan perusahaan dia yang ikut," kata Tumpak.KPK, menurut Tumpak, akan menetapkan tersangka lain dari pihak RRI. "Kami juga sudah menetapkan sebagai tersangka dengan inisial S,"katanya.Tumpak mengakui kasus ini memang sudah cukup lama disidik. "Kami terikat batas waktu penahanan. Kami juga perlu melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi pemancar, antara lain di Toli-Toli, Merauke, Bengkulu, Sintang, Lampung, Makassar, dan Gunung Sitoli. Penyidik kami terpaksa harus kesana, tapi semua sudah selesai dan saat ini tinggal pemberkasan perkara,"ujarnya. Penahanan tersangka lain, menurut Tumpak, masih akan tergantung pada hasil penyidikan. "Penahanan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Tapi akan dilakukan juga, sabar saja," katanya.Tumpak melanjutkan, bahwa tersangka melanggar pasal 2 atau 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001. Proyek tersebut adalah dana yang diterima RRI yang direncanakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2004. "Bukan dana KPU," katanya.Tersangka Fahrani sudah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada RRI. "Kami sudah menyita Rp 300 juta dari Rp 2 milyar itu,"kata Tumpak. Dana Rp 2 miliar itu berbentuk barang ; 4 bus, 2 Toyota Avanza, dan dana Rp 300 juta. "Bus untuk RRI, Avanza untuk pribadi,"kata penyidik KPK Suharto. Kontrak yang dilanggar Fahrani, menurut Suharto, untuk pengadaan sistem komputerisasi transmisi, digital recorder, telepon satelit, OB van, pemancar dan peralatannya, serta spare parts pemancar.Usai pemeriksaan, Tersangka Fahrani menolak berkomentar, namun kuasa hukumnya Tedy Sumantri, menyatakan, penahanan itu cukup mengagetkan karena klienya sudah mengikuti semua prosedur penyidikan. "Kami akan mengajukan keberatan segera, sebab semua berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan juga sudah selesai,"katanya. Menurut Tedy, kliennya sudah lebih dari 20 kali diperiksa. Thoso Priharnowo

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya