TEMPO.CO, Jakarta - Erwiana Sulistyaningsih senang mendengar putusan pengadilan yang memvonis bekas majikannya, Law Wan Tung, dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis terhadap warga negara Hong Kong itu itu mendekati hukuman maksimal pengadilan distrik di Hong Kong, yaitu 7 tahun penjara. "Saya senang. Hakim mendengarkan tuntutan saya seutuhnya," kata Erwiana dalam konferensi pers di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015.
Pengadilan Distrik Wan Chai, Hong Kong, memvonis Law Wan Tung 6 tahun penjara dan denda HK$ 15 ribu pada 27 Februari lalu. Tung juga diwajibkan membayar gaji Erwiana selama 8 bulan, yaitu HK$ 28.800 atau sekitar Rp 46 juta. Pengadilan memutuskan Tung terbukti bersalah menganiaya Erwiana hingga perempuan berusia 24 tahun itu menderita luka fisik dan mental.
Erwiana mengatakan tak lagi sakit hati terhadap bekas majikannya itu. "Saya sudah memaafkan. Kalau bertemu juga enggak trauma lagi," kata Erwiana. "Namun proses hukum dan kompensasi harus tetap berjalan."
Tung dijerat 18 dari 20 dakwaan yang diajukan Erwiana. Dakwaan tersebut antara lain kekerasan fisik, intimidasi pidana, dan kegagalan membayar gaji. Selain divonis 6 tahun penjara, Tung diharuskan membayar denda HK$ 15 ribu atau sekitar Rp 25 juta kepada Erwiana karena tak memberikan libur mingguan, libur nasional, dan asuransi kepada perempuan asal Ngawi itu.
Erwiana mengatakan kemenangannya hanya bagian kecil dari fenomena gunung es. "Di depan pengadilan saya katakan perbudakan modern di Hong Kong itu nyata dan ada," katanya. "Pemerintah Hong Kong harus memperbaiki sistem kerja buruh migran yang harus live in (hidup serumah dengan majikan)."
Kasus Erwiana mencuat pada awal 2014. Atas kegigihannya memperjuangkan penegakan hukum bagi dia sendiri dan seluruh buruh migran, ia masuk daftar 100 orang paling berpengaruh versi majalah Time pada 2014.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia
7 hari lalu
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis
Baca SelengkapnyaBeredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini
42 hari lalu
Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus
55 hari lalu
Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila
3 Maret 2024
Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.
Baca SelengkapnyaDugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban
3 Maret 2024
Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS
27 Februari 2024
"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila
24 Februari 2024
Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaDebat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita
6 Februari 2024
Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan
20 November 2023
Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.
Baca SelengkapnyaKasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran
20 November 2023
Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya