Cover majalah Tempo edisi 17-25 Januari 2015. Tempo
TEMPO.CO,Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menilai pasal yang digunakan pelapor majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI lemah. Menurut Yosep, investigasi Tempo tidak memaksa narasumber dan dilakukan demi kepentingan publik.
"Saya rasa lemah, ya," kata Yosep di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2015.
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai pelapor menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan: "Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)".
Adapun Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas tiga ayat. Ayat pertama berbunyi: "Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini".
Ayat kedua pasal ini menyatakan: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Sedangkan ayat tiga menyatakan: "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo atas laporan investigasi pada halaman 34-35 dalam edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015. Ia melapor ke Bareskrim lantaran majalah Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak. "Ini pertama kalinya media diancam dengan menggunakan pasal itu," ujar Stanley, sapaan Yosep Adi Prasetyo.