TEMPO.CO , Padang - Polisi mulai menyelidiki kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Polisi menggunakan Pasal 310 junto Pasal 316 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, para terlapor juga dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena tulisan itu sudah dimuat di media, termasuk media sosial," ujar Kepala bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsi, Senin 2 Maret 2015.
Sarpin adalah hakim yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin melaporkan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik. Mereka menyebut Sarpin dibuang secara adat dari alumnus Universitas Andalas saat mengikuti aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor di Padang, 17 Februari lalu.
Jumat pekan lalu, Sarpin melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, Sarpin langsung dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Jumat lalu langsung dimintai keterangan," ujar Syamsi.
Polisi, kata Syamsi, akan memanggil dua orang saksi dari pihak pelapor pada pekan ini. Sementara, untuk pemeriksaan terlapor, ia mengaku belum diagendakan.
Sebelumnya, Penasihat hukum Feri dan Charles, Rony Saputra, mengatakan hal yang dipersoalkan Sarpin bukanlah tindak pidana. Sebab, tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan Feri dan Charles. "Yang dipersoalkan Sarpin adalah judul dari sebuah media lokal. Seharusnya yang bersangkutan mengajukan hak jawab."
ANDRI EL FARUQI
Berita terkait
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto
26 Juni 2023
Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.
Baca SelengkapnyaJadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP
12 Juli 2022
Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main
26 Agustus 2020
Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan
1 Juli 2020
Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya
17 Juni 2020
Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.
Baca SelengkapnyaMarak Pemudik Nekad, Polisi Jaga Ketat Perbatasan dengan Riau
24 Mei 2020
Ratusan mobil pemudik asal Riau menembus brikade Polda Sumbar di Kabupaten Sijunjung.
Baca SelengkapnyaPernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan
23 Agustus 2019
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda
20 Agustus 2019
Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.
Baca SelengkapnyaBesok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas
29 Juli 2019
Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang
Baca SelengkapnyaPakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen
22 Juli 2019
Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.
Baca Selengkapnya