Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan, Apa Kata UGM ?  

Reporter

Senin, 2 Maret 2015 06:33 WIB

Presiden Jokowi (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, 25 Februari 2015. ANTARA/Setpres-Intan/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi. Akibatnya, pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kami menyesalkan sikap KPK menerima begitu saja putusan Sarpin. Konsekuensinya, KPK tak bisa lagi menyelidiki dan dikembalikan ke kejaksaan atau kepolisian," kata Zainal saat dihubungi Tempo, Minggu, 1 Maret 2015.

Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Ia menyatakan penetapan status tersangka masuk dalam objek praperadilan.

Ia juga menyatakan perkara dugaan suap Budi dilakukan saat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Kepolisian atau bukan pejabat negara dan bukan penegak hukum. Walhasil, penetapan status tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tak sah.

Sejak itu, penyidikan korupsi Budi Gunawan di KPK berhenti. Kasasi yang diajukan komisi antirasuah juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut sumber Tempo, rencananya KPK akan melimpahkan penyidikan Budi ke kejaksaan. Lima pimpinan KPK telah bertemu Jaksa Agung M. Prasetyo Minggu siang, 1 Maret 2015. Pembahasan ini akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2015.

Zainal menilai upaya ini akan mengakibatkan bertambahnya gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi. Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri.

"Kalau seperti ini, semakin banyak yang mengajukan gugatan praperadilan. Efek Sarpin berjalan terus," kata dia. Zainal meminta agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memeriksa dan menganulir putusan praperadilan Sarpin.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

17 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

19 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya