Politisi PPP, Djan Faridz (kanan) bersama Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta, 1 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO , Jakarta: Mahkamah Agung mengindikasikan adanya dugaan intervensi yang dialami hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Teguh Satya Bakti, dalam memutuskan perkara sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.
Musababnya, hakim Teguh saat itu menangis. "Ya, pastinya ada dugaan intervensi, karena bagaimana bisa hakim menangis saat menangani perkara sengeketa partai," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Jumat, 27 Februari 2015.
Suhadi mengatakan hakim Teguh bisa dikenakan dugaan pelanggaran kode etik. Jika ada laporan masyarakat, kata dia, hakim Teguh bisa langsung diusut oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk diperiksa. "Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Bawas soal hakim Teguh."
Suhadi juga meminta Komisi Yudisial telusuri motif hakim Teguh menangis dan mengusut dugaan pelanggaran kode etiknya. "Agar kita semua bisa tahu, apa motif hakim itu nangis," ujarnya. "Agak aneh hakim emosional di pengadilan yang tidak terkait perkara."
Hakim Teguh menangis sesenggukan saat memimpin sidang pembacaan putusan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romahurmuziy, rabu, 25 Februari 2015.
Teguh sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP.