Pengacara Penghina Yogya Mundur Saat Sidang

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 26 Februari 2015 18:40 WIB

Florence Sihombing saat menerobos antrean SPBU Lempuyangan, Jogja. (youtube)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara terdakwa Florence Saulina Sihombing dalam kasus penghinaan Kota Yogyakarta lewat media sosial, Zahru Arqom, mengundurkan diri di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 26 Februari 2015. "Saya sampaikan secara lisan, mengundurkan diri sebagai pengacara terdakwa," kata Zahru.

Pernyataan pengacara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu membuat Florence, hakim, dan keluarga Florence terenyak. Mimik Florence tampak heran dan lesu. Pengacara yang ditunjuk Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu tak memberikan alasan kemundurannya. Dia meminta sidang yang dipimpin hakim Bambang Sunanto itu diskors, tapi hakim menolak. Hakim menyetujui pengunduran diri Zahru, yang kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum sidang ditutup.

Saat Zahru ke luar ruang sidang, orang tua Florence mengejarnya. Setelah perbincangan tersebut, orang tua Florence maupun Zahru tidak mau diwawancarai.

Hakim Bambang memberikan kesempatan kepada Florence mencari pengacara lain. Pengunduran diri pengacara yang mendampingi Florence ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelum sidang pertama, pengacaranya juga mengundurkan diri. Hingga sidang keempat, ia tidak didampingi pengacara.

Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena komentarnya di media sosial yang menyebabkan sejumlah warga Yogyakarta merasa terhina. Menurut jaksa, mahasiswa notariat Universitas Gadjah Mada ini menulis pada akun Path miliknya: “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman di Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja.” Tulisan itu muncul setelah Florence tidak diizinkan mengisi bahan bakar Pertamax di sebuah SPBU di Kota Yogyakarta saat terjadi kelangkaan bahan bakar minyak.

Florence membantah tulisan yang dinilai menghina itu berasal dari iPhone pribadinya. Bahkan Florence menantang jaksa dan hakim melakukan uji forensik digital pada ponsel pintarnya. Tetapi hakim menolak karena bukti dari jaksa sudah dinilai cukup.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

3 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya