Televisi Komunitas, Begini Syarat Mendirikannya

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 25 Februari 2015 06:19 WIB

Sejumlah anak memakai kardus berbentuk tv dan kamera saat pawai peluncuran tv komunitas Bandorasa Wetan TV di Desa Bandorasa Wetan, Kuningan, Jawa Barat. Sabtu 31 Januari 2015. Masyarakat tampak antusias, ketika tv komunitas tersebut diluncurkan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO , Jakarta -- Munculnya televisi komunitas, yakni televisi yang digagas oleh lingkungan atau kelompok tertentu menjadi sarana tontonan alternatif dari dan untuk masyarakat lokal di sebuah daerah.

Media alternatif satu ini menurut Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, harus didirikan komunitas berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan. "Didirikan dengan persetujuan 51 persen atau paling sedikit 250 orang," kata Ismail pada Tempo, Selasa 24 Februari 2015.

Ada sejumlah peraturan dan batasan yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap izin mengudaranya televisi semacam ini selain soal izin pendirian. Ismail melanjutkan, radius siaran pun dibatasi hanya 2,5 kilometer dengan daya pancar maksimal 50 watt.

Selain itu, stasiun televisi tersebut harus menggunakan kanal frekuensi berdasarkan kajian teknis yang tidak mengganggu televisi swasta lokal atau pun nasional. Sedangkan untuk urusan proses perizinan tidak jauh berbeda dengan bagaimana pihak swasta mengajukan izin melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat.

Hingga saat ini menurut Ismail telah ada 13 stasiun televisi komunitas yang telah mengantongi izin siar resmi. Keberadaan televisi komunitas semacam ini harapan Kominfo bisa membantu dalam menyebarkan informasi yang mendidik dan mencerahkan, serta memberdayakan komunitasnya.

Sebagai contoh, di Kecamatan Cilimus, Kuningan, telah mengudara televisi komunitas bernama Bandorasa Wetan Televisi (BWTV). Televisi ini resmi mengudara pada 31 Januari 2015 di kanal 62 UHF.Tayangan BWTV menyiarkan kegiatan-kegiatan warga mulai dari kegiatan anak-anak berlomba di sekolah, aktivitas keagamaan, dan juga pembuatan video klip karya pribadi. Aktivitas rutin warga seperti gotong-royong pun tak luput dari sorotan kamera. Semua hal itu diliput rata-rata berdasarkan permintaan warga. Televisi lokal ini mengudara dengan radius 1,5 kilometer dan ditayangkan dari pukul 16.00-20.00 WIB setiap harinya.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

21 November 2022

Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

Penetapan Hari Televisi Sedunia juga menjadi momentum ketika para pemimpin PBB menyadari peran televisi dalam memfokuskan perhatian publi

Baca Selengkapnya

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Industri Penyiaran Buka Peluang Kerja Lebih Besar buat Difabel

26 September 2018

Industri Penyiaran Buka Peluang Kerja Lebih Besar buat Difabel

Industri pertelevisian harus dapat mempresentasikan keberagaman pemirsa mereka, salah satunya dengan mengakomodir tenaga kerja difabel.

Baca Selengkapnya

Teknologi TV Tanpa Remote Ditemukan, Bisa Pakai Gerakan Kucing

5 Oktober 2017

Teknologi TV Tanpa Remote Ditemukan, Bisa Pakai Gerakan Kucing

Revolusi cara kita berinteraksi dengan televisi secara online segera terjadi dengan ditemukannya teknologi pengontrol dengan gerakan tubuh atau benda

Baca Selengkapnya

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

12 Juli 2017

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di perbatasan.

Baca Selengkapnya

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

12 Mei 2017

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran.

Baca Selengkapnya

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

9 Mei 2017

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

Aplikasi untuk pemudik itu berisi berbagai informasi mulai dari
cuaca hingga lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

29 Maret 2017

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

Pemerintah memberikan pelatihan kepada para pelaku startup dengan menyediakan sejumah mentor dan kurikulum.

Baca Selengkapnya

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

23 Maret 2017

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.

Baca Selengkapnya