4 Butir Petisi untuk Geng Motor yang Merajalela di Jalan

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 25 Februari 2015 05:09 WIB

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO , Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat terus berusaha memberantas kejahatan jalanan, seperti begal dan geng motor yang semakin meresahkan. Hal itu menindaklanjuti petisi warga Makassar yang sampai ke Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. "Anggota Brimob (Brigade Mobil) akan back-up patroli di Makassar," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 24 Februari.

Endi menuturkan Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Anton Setiadji, telah menginstruksikan sejumlah pejabat, termasuk pimpinan Brimob dan Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Fery Abraham, untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan nyaman. Itu merupakan tindak-lanjut permintaan JK untuk menuntaskan masalah maraknya begal dan geng motor.

Imbas maraknya kejahatan jalanan di Makassar, warga membuat petisi yang berisi empat poin. Di antaranya, memberikan waktu 3 x 24 jam kepada kepolisian untuk menumpas geng motor serta memberi rasa aman kepada warga Makassar dan mengimbau wali kota dan wakil wali kota agar tidak meninggalkan Makassar selama kondisi daerah tidak aman.

Selanjutnya, meminta pemerintah kota Makassar untuk menanggung biaya rumah sakit terhadap korban geng motor. Terakhir, masyarakat meminta pimpinan kepolisian untuk mengerahkan pasukan Brimob guna melakukan patroli rutin setiap malam di Makassar. "Kami sudah instruksikan ke Polres agar menciptakan rasa aman dan nyaman buat masyarakat," tutur Endi.

Petisi warga Makassar ini sendiri direspon Jusuf Kalla dengan langsung menelepon Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Anton Setiadji. Jusuf Kalla melalui akun twitter pribadinya @Pak_JK pun angkat bicara. Pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu berkicau. "1.Menanggapi Petisi Warga Makassar yg dikirimkan kepada saya terkait maraknya aksi kekerasan oleh Anggota Genk Motor di Makassar,"

"2. Pagi tadi saya sudah berbicara dgn Kapolda Sulselbar sekitar Pkl 9.45 wib ttng masalah tersebut,". "3. Saya telah meminta Kapolda Sulselbar dan pihak terkait agar menuntaskan kasus tersebut agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman," tulisnya. Kicauan itu diposting JK, Minggu, 22 Februari sekitar pukul 23.16 WIB.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Abdul Azis, menyatakan pelbagai upaya telah ditempuh untuk memberantas begal dan geng motor yang didominasi remaja itu. Di antaranya, membentuk tim khusus dan mengintensifkan patroli dan razia preman dan pak ogah. "Kami tak pernah berhenti berusaha untuk menekan angka kriminalitas," kata dia.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

10 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

21 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

31 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

33 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

33 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

33 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

34 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

34 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya