Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Pantang Menyerah

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 24 Februari 2015 19:48 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Adardam Achyar, pengacara terpidana seumur hidup dalam perkara suap dan gratifikasi, Akil Mochtar, mengatakan kliennya bakal menyiapkan berbagai upaya hukum untuk menolak vonis yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi. “Sebagai upaya hukum bisa saja kami akan ajukan peninjauan kembali, bahkan sampai grasi,” ujar Adardam saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.

Menurut Adardam, upaya hukum lanjutan ini disiapkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Akil. Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Krisna Harahap, menyebutkan permohonan Akil tak dapat dipenuhi lantaran kasus korupsi dan suap itu dilakukan Akil saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Akil, menurut Artidjo, seharusnya tak melakukan pidana korupsi.

Adardam mengatakan, sebelum mengajukan PK, tim pengacara akan mempelajari terlebih dulu amar putusan MA tersebut. Menurut dia, hingga kini tim pengacara maupun Akil belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. “Kami perlu melihat salinannya dulu agar upaya hukum yang diajukan berkaitan dengan pertimbangan hakim.”

Rencana mengajukan PK hingga grasi ini sebelumnya diumumkan Akil kemarin usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk kasus dugaan pengaturan keterangan palsu oleh mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Meski mengaku menyiapkan langkah hukum, Akil belum bisa memastikan kapan PK akan diajukan. "PK tidak ada batas waktunya," ucap Akil.

Pada 30 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai Akil terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima kabupaten di Papua. Penyerahan hadiah atau janji itu supaya mempengaruhi putusan perkara yang ia tangani.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

5 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

7 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

7 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

20 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

22 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya