TEMPO.CO, Jakarta - Arief Sidharta, saksi ahli pada sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mengaku belum menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan di Komisi Yudisial. Ia hanya mengetahui rencana pemeriksaan KY dari media televisi. "Saya siap saja," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Februari 2015.
Arief adalah guru besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Ia merasa keterangannya dalam persidangan praperadilan disalahtafsirkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Saat itu, Arief menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan menjadi obyek praperadilan. Hal itu dikemukakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 77.
Namun putusan Sarpin bertentangan dengan keterangan Arief. Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. "Ini yang akan saya jelaskan kepada KY," ujarnya.
Selain Arief, KY berencana memeriksa enam pelapor dari lembaga pegiat antikorupsi, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Anggota Panel Komisi Yudisial untuk pemeriksaan Sarpin, Eman Suparman, menyatakan akan memeriksa mereka pada Rabu pekan ini. "Kami sudah siapkan video rekaman selama sidang untuk proses pemeriksaan," ujar Eman.