Kasasi Atut Ditolak, Banten Lantik Rano Karno Jadi Gubernur  

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 11:03 WIB

Atut Chosiyah meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Serang - Pelaksana tugas (plt) Gubernur Banten Rano Karno segera menjadi Gubernur Banten definitif setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan pihaknya segera memerintahkan Kepala Biro Hukum Banten berkonsultasi ke MA untuk mendapat salinan putusan terkait dengan permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah.

"Kalau Pemprov Banten sudah mengantongi salinan putusan MA, kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya Kementerian mengirim surat ke DPRD Banten untuk menetapkan plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitif," ujar Kurdi, Selasa, 24 Februari 2015.

Kurdi mengatakan, setelah Rano Karno ditetapkan menjadi Gubernur Banten definitif, tahap selanjutnya adalah pemilihan wakil gubernur. "Nanti akan dilihat apakah sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan atau tidak. Jika sisa masa jabatan hanya 18 bulan, tidak perlu ada wakil gubernur. Namun, kalau lebih dari 18 bulan, akan segera diproses penentuan wakil gubernur," katanya.

Anggota tim penasihat hukum Ratu Atut, Tubagus Sukatma, mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA. "Jika ternyata Ibu Atut bersalah, kami yakin terdapat peradilan sesat terhadap diri Ibu Atut," kata Sukatma.

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, kliennya secara jelas tidak pernah memerintahkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. "Hal itu dibenarkan saksi-saksi, bahkan terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara hakim," dia menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

WASI UL ULUM

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

28 Juni 2023

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

12 Mei 2023

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

11 Mei 2023

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

28 Januari 2023

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

15 September 2022

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

12 April 2022

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.

Baca Selengkapnya