PN Jakarta Selatan Tolak Pengajuan Kasasi KPK

Reporter

Senin, 23 Februari 2015 17:07 WIB

Meme respon nitizen soal pencalonan Kapolri Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan pihaknya akan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Made, penolakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.

"Kasasi praperadilan tidak dapat diterima. Menurut Surat Edaran MA, putusan praperadilan tidak dapat kasasi," kata Made saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015. Dia mengatakan KPK hingga saat ini belum memenuhi berkas pengajuan kasasi. Permohonan kasasi diajukan lewat pengadilan negeri.

Karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan surat penetapan permohonan kasasi atas praperadilan tidak dapat diterima. "Apabila nanti KPK serius melanjutkan kasasi, melengkapi memori kasasi, PN Jakarta Selatan akan bersikap tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke MA," kata Made. Menurut dia, KPK baru sebatas mengirim surat pernyataan kasasi di bagian pidana pada Jumat, 20 Februari 2015.

Pada Senin pekan lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin memutuskan penetapan tersangka calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu tidak sah secara hukum.

Menurut dia, KPK tidak mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006 karena bukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Sebelumnya Budi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006.

Keputusan Sarpin ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Komisi saat ini juga telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiqurrohman Syahuri dan Eman Suparman.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

22 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya