Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Reporter

Senin, 23 Februari 2015 16:43 WIB

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 23 Februari 2015. Gulat sebelumnya didakwa telah menyuap Annas untuk memuluskan alih fungsi lahan seluas 140 hektare miliknya di Provinsi Riau. Sampai sore ini sidang vonis masih berlangsung.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa meminta hakim menyatakan Gulat bersalah karena telah memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan.

Saat membacakan nota pembelaan pekan lalu, Gulat terus menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Dia bersikeras duit sebesar Rp 2 miliar yang diserahkannya pada Annas di Cibubur merupakan uang pinjaman Annas. "Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis karena sudah saling percaya," kata Gulat saat membacakan pledoi.

Kasus suap ini bermula pada hari ulang tahun Provinsi Riau, 9 Agustus 2014. Saat itu Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Surat tersebut berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang-lebih 1.638.249 hektare.

Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan pun digelar untuk memuluskan revisi tersebut. KPK pun menangkap tangan Annas dan Gulat saat sedang bertransaksi di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

23 Februari 2023

Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

17 Agustus 2022

Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

15 Agustus 2022

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

Jaksa Agung mengatakan penyerahan diri Surya Darmadi bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya