Ajukan Praperadilan, Suryadharma: Bukan untuk Hambat KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 23 Februari 2015 15:22 WIB

Tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat permohonan pengajuan praperadilaan di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan permohonan status tersangka yamg dijatuhkan KPK tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim dia tidak melakukan tindakan untuk menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Surya, praperadilan, yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah langkah hukum yang benar.

"Saya minta semua pihak tak apriori. Jangan diartikan menghambat penyidikan. Apa wajah hukum Indonesia kalau semua yang ditetapkan tersangka tak punya kesempatan melakukan proses hukum lain untuk memperjelas perkaranya," kata Surya dalam konferensi pers di restoran Sederhana, Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015.

Menurut Surya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bisa ditempuh siapa pun. "Saya belajar banyak dari perkembangan saat ini," ujar Surya. Sebelumnya, penetapan tersangka calon kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Bagaimana kalau saya kalah? Ya, memang ada dua kemungkinan, tapi saya memandang praperadilan ini sebagai kewajiban muslim yang tidak membiarkan dirinya terjerembab dalam suatu kebinasaan," kata Surya.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, kubu politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menggugat KPK Rp 1 triliun.

"Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK," kata pengacara Surya, Humphrey Djemat, dalam konferensi yang sama.

Permohonan praperadilan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi harinya. Humphrey mengakui pengajuan itu diinspirasi oleh calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang 'diputus bebas' oleh sidang praperadilan.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

2 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

9 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

10 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

10 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

12 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

14 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

15 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

16 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

17 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

17 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya