Terinspirasi Sarpin, Pedagang Sapi Praperadilankan Polisi  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 23 Februari 2015 14:23 WIB

Hakim Ketua Sarpin Rizaldi membaca putusan sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim PN Jakarta Selatan ini mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO /Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Dia kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

"Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, setelah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin, 23 Februari 2015.

Dia mengatakan kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas terhadap Mukti Ali, yang diduga korupsi bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. Bantuan tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta yang berikan oleh Kementerian Pertanian.

Joko menuturkan pengajuan itu dilakukan setelah kliennya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan hakim Sarpin dalam praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan.

Menurut dia, kliennya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Padahal klien kami bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang seharusnya dikenai pasal itu adalah pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.

Sebagai warga negara, tutur dia, kliennya meminta tidak ada pembedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan. "Kami sebagai warga negara meminta persamaan hukum. Kami juga mengajukan hak untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucapnya.

Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Pihak Kepolisian siap apabila nanti dipanggil dalam persidangan," ujarnya.

Murbany menjelaskan bahwa pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. "Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya