Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Dua kepala daerah yang terlibat kasus suap terhadap Akil Mochtar--kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni Romi Herton dan Raja Bonaran Situmeang, saling memberi dukungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kebetulan, sidang mereka dilaksanakan pada hari dan ruangan yang sama, Senin, 23 Februari 2015.
Bonaran, yang merupakan bekas Bupati Tapanuli Tengah, hari ini menjalani sidang perdana. Sedangkan persidangan Romi, Wali Kota Palembang nonaktif, telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.
Seusai sidang pembacaan dakwaan, Bonaran keluar ruang sidang dan langsung dikerumuni wartawan. Saat Bonaran melayani pertanyaan wartawan, Romi yang sedang berjalan ke arah ruang sidang berhenti dan bersorak ke arah Bonaran. "Bebas!" teriak Romi.
Bonaran pun langsung menoleh dan melihat keberadaan Romi. Mereka kemudian saling bersalaman dan tos di depan ruang sidang. Romi yang telah lebih dulu menjalani proses sidang mengucapkan semoga berhasil kepada Bonaran.
Romi sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Romi dan Masyitoh dianggap bersalah karena telah menyuap Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada.
Nama Bonaran sendiri muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK. Bonaran diduga menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar supaya Akil menolak gugatan sengketa pemilu yang diajukan lawan politiknya.