Penahanan Dirut PT.Dirgantara Indonesia Masih Dikonsultasikan
Reporter
Editor
Selasa, 26 Juli 2005 22:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk menangani kasus PT Dirgantara Indonesia, Menteri Negara BUMN Sugiharto hari ini Selasa (26/7) berkonsultasi mengenai pertimbangan hukum kepada Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh selaku pengacara negara. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Soehandoyo, rapat konsultasi tersebut memutuskan akan melakukan kajian lebih dalam dan melibatkan instansi terkait yakni Kementrian Tenaga Kerja, Departemen Keuangan dan Penanggungjawab Dana Pensiun Ditemui seusai rapat yang dihadiri pula oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Byah, Sugiharto menyatakan belum ada keputusan akhir yang ditetapkan untuk menangani kasus PT DI. "Ini baru gelar kasus, kami akan melakukan pendalaman,"ujar Sugiharto.Sugiharto mengaku, dalam rapat tersebut ia juga berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil terhadap Direktur Utama PT DI, Edwin Sudarmo. "Itu juga kami konsultasikan secara hukum apa yang harus dilakukan,"katanya.Pelaksana Sekretaris Menteri BUMN, Muhamad Said Didu menjelaskan, rapat konsultasi mengenai substansi yang perlu mendapat ketegasan hukum antara PT DI selaku perusahaan dan mantan karyawan yang melakukan tuntutan. "Konsultasi ini agar apapun keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum tetap dan mampu menyelesaikan masalah secara tuntas,"ujarnya. Said berharap keputusan yang diambil tidak akan menimbulkan masalah yang lain di kemudian hari.Dalam rapat tersebut, menurut Said, tidak dibahas mengenai langkah yang akan diambil menyangkut status Dirut PT DI Edwin Sudarmo. "Itu tidak dibahas, Meneg tidak ikut campur proses hukum,"katanya. Status Edwin, melibatkan Departemen BUMN dan Departemen Keuangan. "Karena PT DI, 93 persen sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Pengelolaan Aset Depkeu dan 7 persen dimiliki BUMN,"katanya.Astri Wahyuni dan Jojo Rahardjo