71 Daerah Belum Anggarkan Pilkada, Ini Solusinya?
Editor
Budi Riza
Minggu, 22 Februari 2015 04:29 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan sejumlah daerah yang belum menganggarkan pendanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015, dapat melakukan pengeluaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Caranya, kata Tjahjo, kepala daerah mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
"Tak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan dan untuk selanjutnya DPRD wajib menyetujui pada perubahan anggaran tahun ini," ujar Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Sabtu, 21 Februari 2015.
Aturan ini, kata Tjahjo akan diperkuat dengan akan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah untuk dapat melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD. Sedangkan KPUD setempat, kata Tjahjo, sudah dapat melaksanakan tahapan pilkada.
Komisi Pemilihan Umum mengatakan 71 dari 272 daerah belum menganggarkan dana pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di Desember 2015.
Ke-71 daerah tersebut terdiri atas tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015, serta 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016.
Pada Selasa lalu, Dewan Perwakilan Rakyat, dalam sidang paripurna menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan UU Pemda merupakan revisi terbatas setelah disahkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa perubahan yang disepakati berkaitan dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU. Tahapan penyelenggaraan pilkada juga diperpendek dari tujuh belas bulan menjadi tujuh bulan. Adapun uji publik, yang sebelumnya diatur dalam perpu, dihapus.
Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan 3,5 persen, dari minimal 3 persen menjadi 6,5-10 persen dari jumlah penduduk, tergantung pada jumlah penduduk.
Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu.
Pelaksanaan pilkada juga disepakati satu putaran. dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sedangkan tahapan pilkada serentak dimulai Desember 2015, dengan tambahan 68 daerah yang habis masa jabatannya semester pertama 2016, Februari 2017, Juni 2018, dan pilkada serentak nasional 2027. Untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN.
TIKA PRIMANDARI