TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan belum ada jadwal pindah lembaga permasyarakatan untuk terpidana kasus pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan minyak, Labora Sitorus.
Prasetyo akan berkoordinasi dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Saya akan bicarakan dengan Menkumham. Sekarang, kewenangan ada di LP. Nah, Dirjen LP ada di bawah Kemenkumham," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Adapun beberapa pilihan LP tujuan pemindahan Labora di antaranya di Papua, Maluku, Makassar, atau Jakarta. Tingkat keamanan menjadi pertimbangan utama pemindahan itu.
Sekitar pukul 07.30 WIT tadi, Labora dieksekusi ke LP. Menurut Prasetyo, Labora sempat melawan, tapi akhirnya menyerah juga. Dia pun langsung digelandang ke LP II B Sorong, Papua Barat.
"Ini berkat dukungan Polri, TNI AL, TNI AD, dan masyarakat. Kami lakukan persuasi. Semua kami ajak bicara. Akhirnya, mereka memahami bahwa eksekusi harus dilakukan," ujarnya.
Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Polisi berpangkat ajun inspektur polisi satu itu memiliki rekening jumbo dengan nilai transaksi hingga sekitar Rp 1,5 triliun.
Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.
Akibat perbuatannya itu, Labora dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong pada akhir 2013. Labora hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tidak terbukti.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca Selengkapnya2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua
4 Desember 2018
Dua karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang melarikan diri ke Mbua saat serangan kelompok bersenjata di Distrik Yall, Kabupaten Nduga, selamat.
Baca SelengkapnyaTNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua
4 Desember 2018
Kapolda Papua mengerahkan personel TNI dan Polri untuk mengevakuasi pekerja proyek PT Istaka Karya yang diduga menjadi korban pembunuhan di Nduga.
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua
4 Desember 2018
Saat ini personel gabungan Polri/TNI telah diterjunkan untuk mengecek informasi dugaan pembunuhan terhadap pekerja proyek di Papua.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua
13 Juli 2018
Kapolda Papua Boy Rafli Amar mengatakan polisi dan TNI sudah berkoordinasi untuk mengejar kelompok bersenjata yang menyerang sejumlah tempat di Papua.
Baca Selengkapnya10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata
4 Juli 2018
Selain 30 polisi yang tewas, sebanyak 57 polisi terluka akibat bersinggungan dengan kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaDi Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus
30 Juni 2018
Setelah terjadi serangkaian serangan di Papua, kepolisian menempatkan tim khusus yang berisi gabungan anggota Polri dan TNI di sejumlah daerah rawan.
Baca SelengkapnyaPolisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua
26 Juni 2018
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian pelaku penembakan itu.
Baca Selengkapnya