TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan Kejaksaan bersama Kepolisian Daerah Papua Barat telah melaksanakan eksekusi terhadap buron kasus pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak, Labora Sitorus.
Menurut Tony, proses eksekusi berlangsung sekitar satu jam dimulai pukul 08.25 WIT. Setelah dieksekusi di rumahnya, Labora langsung dibawa tim ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat.
“Kami dari Kejaksaan telah serah-terimakan Labora kepada LP dan selanjutnya kasus Labora menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Tony saat dihubungi, Jumat, 20 Februari 2015.
Tony menambahkan, meski telah ditangkap, pihak Kejaksaan akan terus memantau Labora dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dia berharap Labora tak kabur lagi dan melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Padahal Mahkamah Agung memvonis Labora 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada September 2014. Labora terbukti terlibat pembalakan liar dan menimbun solar 1 juta liter.
Penegak hukum menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,5 triliun yang berasal dari bisnis ilegal penimbunan solar 1 juta liter dan penebangan ribuan meter kubik kayu hutan. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.