TKI Kurir Sabu, BNNP Jabar Rajin Gelar Razia

Reporter

Jumat, 20 Februari 2015 07:09 WIB

Bahan-bahan kimia untuk membuat narkotika jenis sabu-sabu saat gelar kasus di Polresta Denpasar, Bali, 19 September 2014. DON SR merupakan pengedar sekaligus pembuat sabu-sabu itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan alat pembuat sabu-sabu seharga 300 juta Rupiah. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Dicky Sapta mengatakan lembaganya akan memperketat pengawasan akses masuk narkotik di Jawa Barat. "Kami akan rutin melakukan razia di pintu masuk Jawa Barat seperti bandara dan pelabuhan," ujar dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Februari 2014.

Dia mengatakan lembaganya kini tengah mengatur skema bersama kepolisian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan manajemen bandara di Jawa Barat untuk memudahkan penangkapan kurir narkoba. "Seperti yang dilakukan aparat di luar negeri," kata Dicky.

Selain mengetatkan pengawasan di pintu masuk Jawa Barat, BNNP Jabar rencananya akan melakukan razia di beberapa tempat di Jawa Barat sambil menunggu laporan warga terkait peredaran narkoba. Misalnya, kata Dicky, daerah indekos dan tempat hiburan malam.

Pengetatan itu dilakukan setelah BNNP dan Bea Cukai menciduk tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia yang membawa sabu sebanyak 745,6 gram atau senilai Rp 1,5 miliar. Penangkapan ini bermula saat petugas Bandara Husein Sastranegara, Bandung, mencurigai tiga TKI yang baru saja datang dari Malaysia. Barang terlarang itu disembunyikan pelaku di dalam pegangan koper.

Hasil dari pemeriksaan ketiga tersangka menunjukkan sabu itu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan BNNP, Bandung.

Selain itu memperketat pintu masuk, penerapan hukuman maksimal juga diyakini dapat menimbulkan efek jera. Pekan lalu, tiga terdakwa pemilik ganja seberat 590 kilogram dituntut hukuman mati di Bandung. Menurut Dicky, lembaganya setuju atas hukuman mati yang diberikan pada pengedar ganja di Indonesia. Menurut dia, hukuman tersebut perlu diterapkan untuk menakut-nakuti pengedar ganja lainnya.

"Tapi sebelum menghukum mati, aparat mesti mempertimbangkan berat ganja yang dibawa, sepak terjang, dan peran si pengedar," ujar Dicky.

Menurut dia, pengedar layak dikenakan hukuman mati jika terbukti sudah mengedarkan ganja dalam jumlah banyak. Sebab, kata Dicky, semakin banyak ganja yang disebarkan sebanding dengan banyaknya korban atas barang terlarang itu. "Kalau ratusan kilo ganja baru layak dihukum mati. Kan, sudah ada aturannya," ujar dia.

Selain itu, sepak terjang pengedar pun mesti jadi pertimbangan. Hukuman mati diberikan jika pengedar terbukti terafiliasi secara nasional dan internasional. Peran korban dalam sindikat peredaran ganja pun mesti dipertimbangkan dalam hukuman tersebut. "Pertimbangan-pertimbangan itu harus dilakukan agar hukuman menjadi adil," kata Dicky.

PERSIANA GALIH

Berita terkait

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

38 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

51 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

51 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

29 Februari 2024

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Baca Selengkapnya

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.

Baca Selengkapnya

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya

Baca Selengkapnya

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.

Baca Selengkapnya