Duh, PNS Kritik Bupati di Grup LINE Berujung Dipenjarakan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 19 Februari 2015 06:52 WIB

Ekspresi Fadhli Rahim, saat dibacakan putusan vonis terkait kasus penghinaan bupati Gowa, via media sosial Line di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulsel, 18 Februari 2015. Fadli yang sebelumnya mengkritik bupati Gowa melalui Line alumni sekolahnya, dianggap terbukti melanggar UU ITE pasal 27 Ayat 3. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Gowa - Pegawai negeri sipil pengkritik Bupati Gowa, Fadli Rahim (33) akhirnya dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu 18 Februari 2015. Fadli dinilai bersalah dan terbukti secara sengaja mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dalam percakapannya di dalam grup media sosial LINE.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mentransmisikan informasi dan melakukan pencemaran nama baik Bupati Gowa," kata ketua majelis hakim, Minanoer Rachman.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai anak buah Ichsan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fadli dianggap secara sadar menghina Bupati Gowa lewat percakapannya di grup LINE.

"Faktanya, Fadli dengan sengaja menghapus percakapan dalam grup. Ini upaya preventif terhadap data," kata anggota majelis hakim, Ernawati Anwar.

Di samping itu, lanjut Ernawati, percakapan Fadli di grup LINE dinilai telah membuat Ichsan tersinggung. Hal ini dibuktikan dengan surat laporan Ichsan di kepolisian yang menyebutkan bahwa dirinya tersinggung dan merasa dicemarkan nama baiknya. "Terdakwa dalam persidangan juga menyadari kesalahannya dan mengakui jika percakapannya itu bisa membuat Bupati Gowa merasa terhina," kata dia.

Dalam pembuktian di persidangan, ditemukan fakta hukum percakapan terdakwa di grup LINE pada pukul 14.08 Wita yang berbunyi "Saya setuju, gowa tidak inovatif. Money oriented, power legacy.arrrgggh tena kabajikang jai2mi investor nda jadi invest ka nda dkasiki bagian bupatina saing diamami..kl nda ada untungna buat dia nda jd proyekka..".

Menurut majelis hakim yang dimaksud bupati dalam teks percakapan Fadli itu adalah Bupati Gowa saat ini yakni Ichsan Yasin Limpo. "Dari transkrip yang dijadikan bukti di persidangan menunjukkan bahwa benar percakapan itu ditujukan kepada Bupati Gowa," kata Minanoer.

Vonis hukuman kasus Fadli ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Fadli dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Fadli sendiri saat ini sudah berada di balik jeruji besi selama sekitar 6 bulan. Fadli ditahan di Rumah Tahanan Makassar setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

AWANG DARMAWAN

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

14 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

16 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

24 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya